HENTIKAN DISKRIMINASI PADA PEREMPUAN


Perlakuan diskriminasi terhadap perempuan masih jelas dirasakan hingga saat ini meskipun seruan agar perempuan mendapatkan hak-haknya terus disuarakan.

Aktivis perempuan setidaknya mencatat ada 5 faktor yakni fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan budaya yang masih mendominasi diskriminasi tersebut.

Menurut Sekretaris Umum Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, masih banyak hal dari regulasi yang merugikan perempuan. Yang paling menonjol disorot Koalisi Perempuan ialah UU Perkawinan.

"Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal bagi perempuan untuk menikah yakni 16 tahun, sedangkan lelaki pada 19 tahun. Ditambah adanya dispensasi pada ayat 2 pasal yang sama. Akibatnya, peluang untuk menikahkan anak di bawah umur semakin tinggi," jelas Dian di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Dian menambahkan, pernikahan usia dini ini mengakibatkan rentannya perempuan dalam kemiskinan dan membuat jumlah kemiskinan bertambah. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

"Menikah di usia 16 tahun artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal. Pilihannya ialah beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan prostitusi," ujarnya.

Pada UU Perkawinan Pasal 31 ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban Suami-Istri menyebutkan suami merupakan kepala keluarga sedangkan istri ibu rumah tangga. Sehingga definisi kemiskinan hanya menyasar pada lelaki.

Adapun, perempuan sebagai kepala rumah tangga akibat perpisahan meninggal ataupun bercerai tidak dihitung sebagai masyarakat yang rentan miskin.

"Beban pada kepala keluarga perempuan tidak dilihat secara spesifik, padahal mereka memiliki beban berlipat. Maka perlindungan sosialnya juga harus dicermati dengan baik, bagaimana perempuan dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anak mereka," tukasnya.

Selain ketimpangan ekonomi,juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam daripada sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan, menurut Dian, jauh lebih dalam karena ada hambatan lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur.

Aksi damai

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, setidaknya sebanyak 400 orang akan berpartisipasi melakukan aksi damai pada Selasa (8/3) dengan berjalan kaki mulai dari depan Gedung Indosat menuju Istana Negara.

Rencananya, beberapa kementerian yang berkaitan dengan perempuan juga akan disambangi. Pernyataan sikap pun akan diberikan di depan gedung kementerian terkait.

Isu utama yang akan disampaikan terkait dengan ketimpangan perlakuan negara terhadap kaum perempuan.

Direktur Kapal Perempuan Misiyah kemarin mengatakan tidak boleh ada seorang pun ditinggalkan dalam segala hal sesuai dengan tujuan Millenium Development Goals, (H-1)


Sumber : Media Indonesia.
Share this article :

Klik Gambar dibawah ini untuk melihat Berita lainnya