BERANTAS NARKOBA, TIRULAH FILIPINA


Untuk menuntaskan masalah narkoba di Indonesia, lembaga-lembaga hukum negara harus meniru gaya Filipina. Selama ini Filipina cukup berhasil melawan mafia narkoba, seperti yang ditunjukkan Presiden Rodrigo Duterte.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Bali, Nyoman Gede Suweta, menilai sikap Duterte dalam memberantas narkoba beserta mafianya sangat tegas.

"Ia perintahkan tembak di tempat bagi pengedar narkoba yang tidak mau menyerahkan diri. Akhirnya mereka takut. Banyak wali kota, politikus, dan pejabat negara lain di Filipina yang terlibat dalam mafia narkoba, termasuk ribuan pengedar dari masyarakat, akhirnya menyerahkan diri," tegas Suweta di Denpasar, kemarin.

Mantan Wakil Kapolda Bali ini berharap pemimpin di Indonesia bisa menerapkan kebijakan Duterte itu. Menurut dia, jika penanganan narkoba masih seperti pola selama ini, ia pesimistis mimpi besar negara ini untuk bebas dari pengedar sulit terwujud.

"Kapan Indonesia bisa mengeluarkan kebijakan seperti ini (kebijakan Duterte) supaya tidak dijadikan pasar narkoba oleh negara lain atau terlibat sindikat narkoba. Jika ini tidak dilakukan, hancur masa depan generasi muda kita," ujar Suweta.

Sementara itu, di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, aparat kepolisian menyita ribuan butir pil psikotropika dan obat keras lainnya. Kapolres Kulonprogo AKB Nanang Djunaedi menjelaskan ribuan butir pil narkoba itu disita dari DT, 36, AG, 27, dan Da, 36.

"Ribuan pil yang disita polisi terdiri atas pil merek Trihex sebanyak 14.916 butir, Heximer sebanyak 2.775 butir, dan Arprazolam sebanyak 6 butir. Jumlah keseluruhan pil yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Kulonprogo sebanyak 17.698," ujar Nanang.

Pengungkapan kasus berawal pada 11 Agustus lalu. Satnarkoba Polres Kulonprogo menangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan obat berbahaya di Kota Yogyakarta. Terduga bernama Ag ditangkap beserta barang bukti 112 butir Trihex. "Atas pengungkapan kasus itu, anggota Satnarkoba mengembangkan kasus dari Ag ke DT," ungkap Nanang.

Dari pengakuan dua tersangka, petugas berhasil mengarah pada bandar distributor terbesar di DIY berinisial Da. Nanang mengatakan obat jenis Trihex dijual di pasaran dengan eceran Rp5.000 per butir, Heximer Rp5.000 per butir, dan Arprazolam dijual Rp15.000 per butir. Harga cukup tinggi cukup menggiurkan bagi para pengedar. (OL-AU/N-3)

Sumber : Media Indonesia


Share this article :

Klik Gambar dibawah ini untuk melihat Berita lainnya