Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

MENYELAMATKAN ANAK DARI PERUNDUNGAN


Harus jujur kita akui bahwa pendidikan masih kurang sensitif dan sigap dalam menangani perilaku perundungan (bulliying), baik pada pelaku maupun korban. Sekolah biasanya akan melepas (baca: mengeluarkan siswa) yang menjadi pelaku bulliying, dan di sisi lain tak memberi intervensi apa pun terhadap korban.

Mengeluarkan anak pelaku perundungan biasanya menjadi alternatif yang paling aman sebab seolah sekolah telah menyelesaikan permasalahan dan secara tidak langsung memberikan perlindungan psikis kepada korban.

Warta terhangat misalnya, sebuah sekolah telah mengeluarkan sembilan anak pelaku perundungan. Sembilan pelaku tersebut masih duduk di bangku SMP. Tentunya, kasus ini bukan yang pertama meski menjadi kasus utama yang kali ini sedang muncul di permukaan.

Ibarat fenomena gunung es, tak sedikit sekolah yang memilih mengeluarkan anak jika dibanding dengan melakukan intervensi yang memberdayakan. Lantas di mana sembilan anak itu akan mendapat edukasi mengenai manajemen kematangan emosi? Nyatanya, mengeluarkan anak pelaku perundungan dari sekolah bukanlah hal yang tepat.

Dengan mengeluarkan siswa, sekolah memang telah menyelesaikan masalah (internalnya), tetapi tidak bagi siswa yang (kebetulan) menjadi pelaku. Fase dikeluarkan dari sekolah sesungguhnya menyisakan perasaan yang tidak aman (malu, inferior, dan rasa bersalah). Bagi pelaku yang dikeluarkan, fase ini justru menyisakan permasalahan yang tidak selesai.

Jika perundungan terjadi di sekolah, sekolah sebaiknya tidak 'memutus' masalah begitu saja dengan cara mengeluarkan siswa. Bagaimanapun juga perundungan di sekolah mencerminkan kelalaian pendidik dalam mendeteksi dan menangangi perundungan pada anak.

Harus dipahami bahwa perundungan yang memuncak dengan level kekerasan pada tingkat optimal tidak terjadi begitu saja. Itu berangkat dari titik awal, menengah, dan seterusnya. Anak-anak yang menjadi korban dan rentan menjadi pelaku sudah bisa diobservasi di dalam kelas. Mereka terbiasa memberi umpan negatif pada teman, terlihat superior, dan bersikap agresif.

Untuk itu, seharusnya guru dapat memberikan umpan balik pada siswa dengan cara bijak dan bisa mengomunikasikan pada orangtuanya. Sayangnya, yang sering terjadi di sekolah ialah sebaliknya. Tak banyak guru yang menyadari bahwa kebiasaan mengejek, mencela, dan hal senada lainnya dapat memupuk kebiasaan bulliying. Hal itu dapat menjadi starting point dari perundungan pada siswa.

Sudah saatnya, kita bertindak tegas, sebab sudah banyak siswa yang menjadi pelaku dan korban perundungan di sekolah, dan menyebabkan suasana belajar tidak aman dan kondusif.

Pendidikan memang harus menyelamatkan anak dari perundungan. Jika tidak, anak akan merasa tidak aman, merasa cemas dan tertekan, dan tentu hal itu akan berimbas pada performansi akademik sekaligus nonakademik. Kita membutuhkan sekolah yang sensitif dan peka terhadap gejala perundungan.

Perundungan di sekolah dapat dilakukan oleh siswa, bahkan guru atau karyawan. Jika tidak ditangani secara serius, hal itu dapat mendongkrak angka drop out dan burnout (kejenuhan belajar) di sekolah. Bahkan dampak jangka pendek sekaligus langsungnya, perundungan dapat mengakibatkan siswa korban mengalami luka, baik secara fisik atau bahkan psikis. Hal itu tentunya secara tidak langsung merugikan negara jika kasus perundungan di sekolah tidak ditangani secara optimal.

Perundungan di sekolah yang tidak dikelola secara tuntas akan menyisakan trauma bagi korban dan membuat para pelaku tidak memiliki kesempatan untuk belajar dari kesalahan. Pada fase masa remaja, anak-anak belum memiliki sikap matang. Mereka masih butuh belajar menahan keinginan yang tak sesuai dengan norma.

Jika kasus perundungan gagal dikelola secara tuntas, kemungkinan siswa yang menjadi korban akan mengalami kejenuhan belajar, bahkan memutuskan keluar dari sekolah. Di sisi lain, ada kemungkinan korban akan dikeluarkan dari sekolah sehingga hal ini akan menyusutkan potensi Indonesia untuk melahirkan generasi yang good and smart.

Peran keluarga

Memang tak mudah mengurai benang perundungan yang sudah telanjur rumit. Kebiasaan berujar negatif, mencela, dan menyakiti hati yang dilakukan oleh siswa, sesungguhnya menjadikan dirinya rentan menjadi pelaku perundungan. Namun demikian, tak semata anak yang sekaligus berstatus sebagai siswa yang bersalah sebab kebiasaan berujar negatif seringkali ditularkan dari rumah.

Keluarga dengan pola komunikasi yang saling menyalahkan, memberikan model pada anak untuk berujar negatif serta bereaksi negatif atau suatu peristiwa. Terlebih, jika di rumah anak-anak sering dijadikan objek pelampiasan amarah atas kelelahan kedua orang tuanya, anak pun cenderung menumpahkan emosi negatifnya pada teman-temannya yang (dianggapnya) inferior di kelas.

Anak yang sering mendapat celaan dari kedua orang tuanya ataupun komponen keluarga lainnya akan cenderung melakukan displacement kepada teman sebaya yang berpotensi untuk dijadikan korban. Untuk itu, penanganan terhadap anak pelaku perundungan harus melibatkan peran orangtua atau wali.

Sekolah perlu membangun dialog yang membangun ruang refleksi agar keluarga bersangkutan menyadari bahwa pola komunikasi yang dipenuhi ujaran negatif di dalam rumah dapat menyebabkan anak mengalami permasalahan. Di sisi lain, guru harus peka dan mampu mendeteksi gejala perundungan di sekolah, memberikan intervensi berjenjang, sekaligus memberikan dukungan terhadap korban.

Ketika ada siswa yang memiliki kebiasaan berujar negatif dan menyakiti temannya, guru harus bersikap tegas dan bijak. Sekolah dapat melakukan berbagai metode penyadaran, di antaranya melalui mekanisme reward and punishment, refleksi diri, ataupun mekanisme penuntasan emosi karena telah mendapat ujaran negatif di dalam rumah.

Anak-anak yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan cenderung menyakitkan perlu mengungkapkan perasaannya, baik dengan cara berbagi perasaan, menulis, maupun mencurahakan perasaan. Mereka harus terbiasa mengelola perasaan pascasakit hati agar tidak tersisa beban mental yang berat. Pasalnya, hal itu dapat berujung pada depresi dan stres jika tidak mendapatkan dukungan dari figur otoritas.

Bagi korban perundungan, pihak pihak sekolah harus terus memberikan dukungan dan memulihkan rasa percaya diri. Untuk memutus mata rantai perundungan, kita pun harus mencegah agar korban perundungan tidak menjadi pelaku. Korban perundungan perlu diajak untuk menuntaskan perasaannya, memaafkan kesalahan pelaku, dan bersikap empati terhadap diri sendiri. Dengan demikian, ia diharapkan enggan untuk mencela atau berujar negatif pada orang lain.

Korban perundungan juga perlu dilatih untuk menerjemahkan kalimat celaan atau ujaran negatif lainnya dengan lebih bijaksana. Alangkah menakjubkan jika ujaran negatif dijawab dengan realitas pencapaian prestasi yang menakjubkan. Ujaran negatif bisa dijadikan bahan untuk mengevaluasi diri sehingga menjadi awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Tak sedikit para korban perundungan yang justru mencapai pencapaian hebat setelah menjadi korban. Sekolah, mestinya menjadi 'kawah' yang dapat menjadikan korban perundungan tumbuh hebat di atas ladang luka.

Sekolah, mestinya juga menjadi medan yang membentangkan kesadaran kepada para pelaku perundungan bahwa tindakan bulliying hakikatnya membawa kerugian yang amat besar, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Menangani perilaku perundungan di sekolah membutuhkan ketegaran, kesabaran, dan kegigihan. Sekolah dan dunia pendidikan sebaiknya terus menjaga anak dari perundungan yang dapat melemahkan mental.


Penulis: Nurul Lathiffah 
Pemerhati Pendidikan,Penulis Buku Psikologi dan Agama
Sumber: Media Indonesia


KETERBATASAN BUKANLAH HALANGAN



Nama Sugeng Siswoyudono, Asal Mojokerto Jawa Timur ini, tadinya banyak yang belum mengenalnya, tetapi setelah tampil di acara Kick Andy, April 2008, dengan tema “Berbagi dalam Keterbatasan” sontak menjadi buah bibir pemirsa. Begitu banyak pemirsa yang penasaran bahkan termotivasi dengan semangat Sugeng dalam menyikapi hidupannya yang merelakan kaki kanannya harus diamputasi akibat kecelakaan di jalan raya pada tahun 1981, memaksa Kick Andy dan tim kreatifnya mengundang Sugeng untuk tampil kembali di acara tersebut.

Pada penampilan yang kedua itulah, mengantarkan Pria kelahiran Baturaja, 3 Juni 1962 Sumatera Selatan ini, bertemu dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi (saat itu), Kusmayanto Kadiman yang ikut tergerak untuk mengadakan gerakan 1.000 (Seribu) kaki palsu untuk dibagikan kepada masyarakat seluruh Indonesia yang membutuhkan.

Tantangan untuk memenuhi gerakan 1.000 kaki palsu, membuat Sugeng merekrut sejumlah tenaga sekitar daerahnya untuk bekerja dibengkelnya, selain itu Sugeng juga memiliki lembaga yang diberi nama Paguyuban Penyandang Cacat Jasmani dan Wirausaha (P2CJDW) yang bertempat di Kabupaten Mojokerto yang turut membantunya, sehingga gerakan 1.000 kaki palsu dapat terpenuhi.

Sugeng menceritakan bahwa awal Ia bisa membuat kaki palsu adalah dari kebiasaanya memperbaiki kaki palsunya yang sering gonta-ganti karena cepat rusak, mengusik jiwa kreatifnya membuat sendiri kaki palsu. Setelah merasa mampu dan daya tahan kaki palsu yang ia buat itu cukup kuat, tahun 1995 Sugeng memberanikan diri membuka bengkel reparasi dan produksi kaki palsu dari bahan fiber dibawah bendera Than Must Soegenk Mirtha Production di rumah yang sekaligus menjadi bengkelnya tersebut, jelas Sugeng.

Kalau boleh memilih, lebih baik saya seperti dulu sebelum tampil di Kick Andy. Kenapa? Dulu, waktu saya lebih bebas, saya masih ada waktu untuk santai, bersenda gurau dengan keluarga dan tetangga, merenung dan lain sebagainya, pokok e lebih enak lah, tetapi saya sudah berkomitmen dan komitmen itupun sejalan dengan visi-misi Kick Andy Foundation untuk membantu siapapun yang membutuhkan, makanya saya tetap semangat, tidak pernah lelah berangkat kemapun, apalagi keakraban dengan Ketua Kick Andy Foundation, Bp. Ali Sadikin yang sudah terjalin sangat baik, semangatpun kian bertambah, “Bp. Ali pun berpesan, Tugas kita ini mulia, jadi jalani saja dengan penuh keihlasan" imbuh Sugeng.

Hampir semua daerah sudah Ia kunjungi , sepesenpun tak ada biaya yang Ia keluarkan. Ongkos pesawat terbang, pulang pergi, akomodasi, uang saku dan lain sebagainya ditanggung semua oleh Kick Andy Foundation, walau Ia tidak pernah meminta, dengan tegas Sugeng katakan tidak pernah meminta atas pekerjaanya karena Ia ikhlas membantu sesama, itu jualah yang membuat hubungannya dengan Kick Andy Foundation berjalan mesrah hingga detik ini, tegas Sugeng.

MOTIVATOR

Jauh berbeda dengan kebanyakan motivator yang lebih memilih mengasihani dengan empati, dan simpati atau ungkapan lemah lembut. Sugeng malah kebalikannya, Dengan ceplas-ceplos dan berkelakar ala Jawa Timuran, memotivasi pasien saat proses pengukuran, pembuatan dan test produk. Sugeng sama-sekali tidak memberi peluang pasiennya welas asih, rendah, minder apalagi minta dikasihani, mungkin terkesan keras dan kasar, ternyata jurus itu mampu mengangkat kembali mental para pasien dan terbukti pasien-pasiennya malah cepat akrab dengan motivator yang piwai memompa semangat ini.

Saya jadi ingat sebuah iklan minuman energi terkenal yang dibintangi beberapa artis dan tokoh ternama. Dalam tayangan iklan tersebut terlihat Ada seorang pria dengan satu kaki buntung sedih dan murung, kemudian datang rekannya sembari berteriak menasehati "Koen gak semangat? Yo goblok" (Kamu tak bersemangat, ya goblok). Ternyata pria yang datang menasehati itu, cacat juga alias kaki kanannya buntung, tidak disangka pria itu Sugeng sendiri yang menjadi bintang utama pada iklan tersebut, Luar biasa “Komendan” Julukan atau panggilan dari anak buah kepada bosnya Sugeng. (AB)

Sekian, Semoga pembaca termotivasi
Penulis: abunawarbima@gmail.com

Sugeng: https://web.facebook.com/sugeng.kakipalsu
Ali Sadikin: https://web.facebook.com/ali.sadikin.58511?ref=br_rs



BIR GRATIS YANG LECEHKAN DUNIA PENDIDIKAN


Kafe Basecamp di Tanjungpinang dianggap telah mencoreng dunia pendidikan Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, karena memberikan bir gratis kepada pengunjung yang menggunakan seragam sekolah.

"Jelas itu tidak sesuai etika. Pertama, pengunjung menggunakan seragam sekolah sampai malam," kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, Senin (3/10).

Kedua, Riono mengaku kegiatan tersebut tidak baik bagi generasi muda Tanjungpinang. Karena, dengan menggunakan seragam sekolah dapat bir gratis di dalam kafe tersebut.

"Di mata masyarakat itu kalau pakai seragam sekolah, jelas itu anak sekolah. Mau siang atau malam, ditambah lagi mereka menikmati bir dengan pakaian sekolah," tegasnya.

Menurut Riono, awalnya ia menghadiri acara 1 Muharam (2/10). Seiring dengan peringatan Tahun Baru Islam tersebut masuk laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kafe Basecamp membuat event dengan tema seragam sekolah.

Dari laporan warga tersebut, Riono sempat menghubungi Satpol PP Tanjungpinang. Namun, nomor kontak Kepala Satpol tidak aktif dan posisi Basecamp sejalan dengan kegiatan Muharam, Riono pun mampir dan masuk ke kafe tersebut pada pukul 00:00 WIB.

"Saya masuk sendiri, lihat kasirnya berseragam SD dan berlambang SD. Sebab itu saya mencari penanggung jawab kafe karena berdasarkan laporannya ada 'free beer', tapi itu disangkal penanggung jawab kafe tersebut," tegas Riono.

Sepengetahuan Riono, ia juga sempat menanyakan tujuan menggunakan seragam sekolah dalam event tersebut. Namun, pertanyaan itu tidak juga mendapat jawaban.

Di sisi lain, pihak Basecamp juga tidak bisa menjamin peserta yang hadir di kafe dengan seragam sekolah tersebut bukan pelajar.

"Anak sekolah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh masyarakat dan swasta. Harusnya bukan seperti ini kegiatan yang dibuat," ucapnya.

Menurut Riono, kalau pengusaha mengadakan acara dan pengunjung berseragam sekolah lalu dapat bir, artinya, peran swasta memberikan perlindungan dan tanggung jawab kepada pelajar di Tanjungpinang tidak ada.

Riono mengaku telah memberikan sanksi teguran agar hal tersebut tidak terulang kembali. Dengan catatan, jika terulang, Pemkot Tanjungpinang akan bertindak lebih tegas. Karena Riono menginginkan Tanjungpinang tetap menjadi pulau penyangga untuk melanjutkan pendidikan bagi generasi muda di daerah lain.

"Dengan pengalaman ini, diharapkan jika ada acara terbatas atau terbuka tetap harus dapat izin dari pemerintah daerah," ujarnya. (OL-4)


Sumber : Media Indonesia.

HENTIKAN DISKRIMINASI PADA PEREMPUAN


Perlakuan diskriminasi terhadap perempuan masih jelas dirasakan hingga saat ini meskipun seruan agar perempuan mendapatkan hak-haknya terus disuarakan.

Aktivis perempuan setidaknya mencatat ada 5 faktor yakni fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan budaya yang masih mendominasi diskriminasi tersebut.

Menurut Sekretaris Umum Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, masih banyak hal dari regulasi yang merugikan perempuan. Yang paling menonjol disorot Koalisi Perempuan ialah UU Perkawinan.

"Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal bagi perempuan untuk menikah yakni 16 tahun, sedangkan lelaki pada 19 tahun. Ditambah adanya dispensasi pada ayat 2 pasal yang sama. Akibatnya, peluang untuk menikahkan anak di bawah umur semakin tinggi," jelas Dian di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Dian menambahkan, pernikahan usia dini ini mengakibatkan rentannya perempuan dalam kemiskinan dan membuat jumlah kemiskinan bertambah. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

"Menikah di usia 16 tahun artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal. Pilihannya ialah beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan prostitusi," ujarnya.

Pada UU Perkawinan Pasal 31 ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban Suami-Istri menyebutkan suami merupakan kepala keluarga sedangkan istri ibu rumah tangga. Sehingga definisi kemiskinan hanya menyasar pada lelaki.

Adapun, perempuan sebagai kepala rumah tangga akibat perpisahan meninggal ataupun bercerai tidak dihitung sebagai masyarakat yang rentan miskin.

"Beban pada kepala keluarga perempuan tidak dilihat secara spesifik, padahal mereka memiliki beban berlipat. Maka perlindungan sosialnya juga harus dicermati dengan baik, bagaimana perempuan dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anak mereka," tukasnya.

Selain ketimpangan ekonomi,juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam daripada sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan, menurut Dian, jauh lebih dalam karena ada hambatan lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur.

Aksi damai

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, setidaknya sebanyak 400 orang akan berpartisipasi melakukan aksi damai pada Selasa (8/3) dengan berjalan kaki mulai dari depan Gedung Indosat menuju Istana Negara.

Rencananya, beberapa kementerian yang berkaitan dengan perempuan juga akan disambangi. Pernyataan sikap pun akan diberikan di depan gedung kementerian terkait.

Isu utama yang akan disampaikan terkait dengan ketimpangan perlakuan negara terhadap kaum perempuan.

Direktur Kapal Perempuan Misiyah kemarin mengatakan tidak boleh ada seorang pun ditinggalkan dalam segala hal sesuai dengan tujuan Millenium Development Goals, (H-1)


Sumber : Media Indonesia.

ANGKA KEKERASAN PADA PEREMPUAN MASIH TINGGI


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka kekerasan yang terjadi pada perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Peningkatan angka sangat tinggi terjadi antara tahun 2011-2012 yang mencapai hingga 35%. Di tahun 2015 jumlah kasus kekerasan kembali meningkat sebesar 9% dari tahun 2014.

Angka kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang tercatat dalam Catahu ini merupakan kasus-kasus yang dilaporkan, baik oleh korban sendiri maupun keluarga atau pun masyarakat sekitarnya.

“Catahu 2016 yang berhasil diterbitkan ini atas kerjasama dengan sejumlah lembaga mitra pengada layanan di berbagai wilayah di Indonesia, maupun pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan,” ungkap Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Indraswari, di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3).

Komnas Perempuan kemudian membagi persoalan KtP menjadi tiga ranah, yakni ranah personal, ranah komunitas, dan ranah negara.

Berdasarkan jumlah kasus yang telah diterima dan diolah, sebanyak 321.752 jenis kasus KtP yang paling menonjol ialah kekerasan yang terjadi di ranah personal. Oleh karena itu, terjadi kenaikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di tahun 2015, kekerasan seksual berada pada tingkat ketiga. Namun di tahun ini berada di peringkat kedua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% atau 2.399 kasus. Sedangkan dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% atau 601 kasus, dan pelecehan seksual sebesar 5% atau 166 kasus.

“Kasus-kasus ini hanya yang dilaporkan saja, dugaan saya masih banyak lagi tingkat kekerasan terhadap perempuan yang tidak terlaporkan. Meningkatnya angka ini karena adanya kesadaran masyarakat untuk melapor,” lanjtunya.

Diketahui sebanyak 31% atau 5.002 kasus yang dilaporkan dalam ranah komunitas. Jenis KtP tertinggi dalam ranah ini ialah kekerasan seksual, sama seperti data pada tahun 2013-2014 yakni sebesar 61%.

Sementara di tahun ini, bentuk kekerasan yang ditemukan ialah pemerkosaan sebanyak 1.657 kasus, pencabulan sebanyak 1.064 kasus, pelecehan seksual dengan 268 kasus, kekerasan seksual lain sebesar 140 kasus, melarikan anak perempuan sebanyak 49 kasus, dan percobaan perkosaan sebanyak 6 kasus.

Dengan kata lain, tindakan KtP pada tahun ini semakin meluas dan bervariasi. Tidak hanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saja namun juga tindak kekerasan lainnya.

Sedangkan pada ranah negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, ditemukan adanya 8 kasus diantaranya adalah 2 kasus pemalsuan akta nikah yang dilaporkan di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya yang dilaporkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti kasus trafficking.

Dari 1.099 kasus yang masuk ke UPR dan Divisi Pemantauan Komnas Perempuan, angka tertinggi ada pada kasus KDRT yang mencapai hingga 889 kasus atau 81%. Disertai dengan adanya 71 kasus pernikahan yang tidak tercatat secara hukum dan 80 kasus poligami.

Namun, minimnya perlindungan hukum dinilai Komnas Perempuan sebagai salah satu alasan sulitnya aparat penegak hukum menangani kasus pernikahan yang tidak tercatat ini.

Melihat banyaknya tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan yang disertai dengan meningkatnya jumlah kasus, Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan menilai bahwa negara perlu hadir untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan baik dalam ranah personal, komunitas maupun negara.

“Presiden harus memastikan pakta integritas HAM dan gender yang dimiliki oleh pejabat publik agar pensikapan publik maupun inisiatif yang dikembangkan di lembaga yang mereka pimpin selaras dengan semangat anti diskriminasi dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Yuni.

Ia pun mendorong DPR RI untuk membuat UU Perlindungan terhadap perempuan, antara lain seperti UU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan buruh migrant dengan mengacu pada prinsip HAM perempuan, melakukan revisi KUHP dan KUHAP untuk menghentikan impunitas pelaku kekerasan terhadap perempuan serta revisi UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lebih komprehensif. (OL-1)

Sumber : Media Indonesia.
>

Klik Gambar dibawah ini untuk melihat Berita lainnya