Tampilkan postingan dengan label Pengamat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengamat. Tampilkan semua postingan

PERAN IDEAL GURU


Pendidikan ialah proses penanaman nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya sekaligus pengembangan potensi seseorang untuk mencapai kematangan diri. Pendidikan ialah proses ennobling (pemuliaan) manusia. Guru, selain orangtua dan masyarakat, ialah pelaku utama dalam mewujudkan makna pendidikan melalui jalur formal.

Banyak orang menggantungkan harapan akan keberhasilan pendidikan warga bangsa pada guru karena guru merupakan determinan terhadap keberhasilan pendidikan, termasuk seluruh upaya peningkatan mutu, reformasi, dan demokrasi pendidikan (Villega-Rei­mer: 2004).


Peran ideal guru

Merujuk kepada makna pendidikan itu, ada beberapa peran guru yang diidealkan masyarakat, antara lain, guru sebagai penanam nilai/karakter. Karakter yang baik merupakan representasi mutu pendidikan. Karakter dicerminkan dalam pilihan yang baik dan tindakan yang positif atau perilaku dan kesadaran etis seseorang. Karakter juga tecermin dalam keputusan, cerminan hati, dan cara berpikir seseorang (Hutchinson, 2006).

Penanaman karakter utama merupakan tugas guru melalui pembelajaran untuk mewujudkan manusia berkualitas baik atau kesalehan. Keberanian, integritas, perhatian pada orang lain, komitmen sebagai warga bangsa terhadap negara, jujur, dan lainnya ialah wujud moral truth.
Moral truth tersebut ditanamkan melalui apresiasi terhadap perbedaan agama, budaya, dan sosial. Untuk membangun karakter, seseorang harus memahami core virtues, memiliki perhatian dan komitmen untuk menerapkannya dalam kehidupan.

Berbagai pendekatan dan metode sesuai dengan tujuan dan karakteristik peserta didik dapat dimanfaatkan, seperti (i) cerita-cerita yang syarat nilai atau moral, (ii) modelling perilaku dan nilai yang menjadi dasar kehidupan, (iii) proyek community services yang memberi peserta didik kesempatan dan pengalaman melaksanakan perilaku yang baik dan mencari nilai-nilai yang baik di masyarakat (Arhur, 2008).

Guru sebagai makhluk pembelajar. Secara hakiki, guru merupakan pembelajar yang terus-menerus. Oleh karena itu, komitmen menjadi guru berarti kesediaan dan kesiapan seseorang belajar terus-menerus dalam melakukan tugasnya agar dapat merespons tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan masyarakat.

Sertifikasi guru dan pengalaman mengajar dapat meningkatkan kemampuan guru. Namun, keduanya tidak serta merta dapat berfungsi untuk mengembangkan kompetensi guru jika kesempatan untuk mengembangkan kemampuan profesional dengan menumbuhkan kemauan belajar tidak tersedia (Stronge, Tucker & Hindman, 2004). Dengan kata lain, menumbuhkan budaya belajar termasuk tradisi membaca dan membangun learning organization dalam konsep manajemen ialah syarat utama bagi keberlangsungan pendidikan bermutu.

Dalam learning organization, setiap individu warga sivitas sekolah harus belajar secara terus-menerus dalam melaksanakan misi dan untuk mencapai visi sekolah. Untuk itu pula, setiap individu anggota sivitas sekolah hendaknya mempunyai cara berpikir dan bekerja bersama untuk mencapai visi yang dibangun bersama. Ke­sediaan individu anggota sivitas sekolah untuk melakukan refleksi terhadap apa yang telah dicapai atau ditemukan dalam pembelajaran merupakan perwujudan komitmen belajar terus-menerus.

Peningkatan kemampuan atau kompetensi diri diwujudkan melalui program pengembangan kemampuan profesional dalam berbagai bentuk dan jenis kegiatan (Villega-Reimer, 2004). Kemampuan profesional pendidik dan manajemen serta staf pendukung ditingkatkan melalui model pengembangan profesionalitas secara langsung, misalnya, pelatihan, workshop, pertukaran guru, forum belajar guru, dan program gelar (S-2 atau S-3); atau melalui model tidak langsung; menumbuhkan situasi kondusif terhadap pengembangan tradisi membaca atau belajar di lingkungan sekolah. Kedua model pengembangan profesionalitas diarahkan pada pembangunan masyarakat belajar (community of learning).

Program dan kegiatan pengembangan profesionalitas guru difokuskan pada apa yang dibutuhkan guru untuk menjalankan tugas (pembelajaran), mencapai tujuan sekolah dan memenuhi harapan atau tujuan murid. Kegiatan-kegiatan profesional difokuskan pada peningkatan kemampuan (penguasaan atau pendalaman) dalam content knowledge untuk bidang-bidang studi, seperti sains, matematika, dan bahasa asing. Juga metodologi serta pengembangan pendekatan atau model pembelajaran yang sejalan dengan kebutuhan dan menumbuhkan partisipasi murid seperti learner centered learning, participatory approach, self-discovery (learning how to learn), hubungan interaktif antara guru-peserta didik dan antarpeserta (pedagogical skills), serta melakukan refleksi terhadap pembelajaran.

Kemampuan manajerial (instructional leadership) seperti memaksimalkan penggunaan bahan ajar, pengelolaan kelas termasuk memotivasi, memantau, dan memberikan asistensi kepada murid yang mengalami kesulitan dalam memahami pembelajaran diwujudkan melalui program pengembangan profesionalitas (Stronge, Tucker & Hindman, 2004).

Guru qualified


Guru yang bermutu disebut juga dengan professional teacher, effective teacher, authoritative teacher, dan competent teacher. Kompetensi dipahami sebagai perilaku atau performansi. Kompetensi diartikan sebagai penguasaan pengetahuan atau skill yang mencakup kemampuan memilih dan mengetahui pilihan yang tepat (Wing-mui, May-hung & Chiao-liang, 1996; Fachruddin, 2008). Kompetensi juga diartikan sebagai kualitas seseorang atau kualitas diri (state of being) yang mengandung pengertian lebih luas dari performansi, pengetahuan, skill, tingkat kemahiran, yakni mencakup niat, motif, dan sikap (Wing-mui, May-hung & Chiao-liang, 1996).

Akhirnya, acap kali masyarakat menumpahkan pendidikan anak pada guru sepenuhnya. Mereka lupa orangtua dan masyarakat juga merupakan pelaku utama dari edukasi. Guru selalu diharapkan memainkan peran ideal, tapi masyarakat sering abai pada dimensi lain yang memengaruhi peran yang diidealkan tersebut.

Banyak faktor yang bisa memengaruhi upaya mewujudkan peran guru, misalnya, kebijakan dan implementasinya justru kerap tidak mendukung penumbuhan guru sebagai autonomous person, sebagai pendidik, dan mendukung daya kreatif guru dalam melakukan tugas. Untuk itu, komitmen seluruh pihak untuk memerangi praktik korupsi akademik dan nonakademik diperlukan untuk mewujudkan peran ideal guru.

Penulis: Fuad Fachruddin (Divisi Penjaminan Mutu Pendidikan, Yayasan Sukma)
Sumber: Media Indonesia

BIARKAN ANAK SEKOLAH LAGI

Di tengah momentum ‘perburuan’ sekolah, kita dikejutkan data Unicef (2017) yang menyebut sekitar 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat menikmati pendidikan lanjutan dengan rincian; 600 ribu tidak bisa masuk sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta tidak bisa masuk sekolah menengah pertama (SMP). Data tersebut diperkuat temuan sementara, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS, 2017) sampai pada kesimpulan bahwa kelompok anak-anak dari keluarga miskin itu yang mendominasi data tidak bisa melanjutkan sekolah.

Tingginya angka putus sekolah ternyata berbanding lurus dengan jumlah anak yang menjadi buruh. Data BPS (2017) mencatat lebih dari 2 juta anak Indonesia menjadi buruh dan tidak sekolah. Peningkatan yang cukup tajam jika dibandingkan dengan kondisi agregat pada 2015. BPS menyebut pada 2015 secara agregat 5,99% anak Indonesia (usia 10-17) tahun menjadi buruh dan tidak sekolah. Mereka sebagian besar menjadi buruh pada sektor pertanian dan jasa, sedangkan sisanya (2,5 %) berwirausaha.

Jika merujuk konvensi ILO nomor 138, mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun tidak diperbolehkan. Selanjutnya, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO tersebut dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Pada pasal 69 disebutkan dengan jelas bahwa anak di bawah 13 tahun tidak boleh dipekerjakan; boleh dipekerjakan jika usai antara 13-15 tahun dan dengan catatan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Mereka juga hanya boleh bekerja maksimal 3 jam per hari atau 15 jam per minggu (Iswandi, 2017).

Pungutan liar
Meski jauh hari pemerintah sudah mengarusutamakan gerakan ayo sekolah, dampaknya belum signifikan. Banyak orangtua menganggap sekolah bukan prioritas utama. Jika anak sudah bisa meringankan beban dengan menjadi buruh, itu jauh lebih baik. Selain bisa turut menopang ekonomi keluarga, anak-anak yang bekerja tidak menjadi beban. Ketika orangtua sudah tidak berkeinginan anak mereka sekolah, bukan tidak mungkin anak juga kehilangan motivasi.

Tingginya angka anak putus sekolah dan menjadi buruh mengindikasikan program pendidikan nasional belum optimal. Jika tidak diantisipasi sejak dini, bukan tidak mungkin angka tersebut terus meningkat tajam. Itu artinya, akan semakin banyak tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah--bahkan belum sekolah--yang meramaikan bursa persaingan di era bonus demografi 2025-2030. Bisa dipastikan mereka akan tersingkir dan kalah bersaing dengan tenaga kerja mancanegara.

Lebih dari itu, seperti sebuah siklus, angka putus sekolah akan berpengaruh pada peningkatan kemiskinan. Putus sekolah mengakibatkan bertambahnya jumlah pengangguran, bahkan menambah ke­mungkin­an tindak kejahatan dalam kehidupan sosial masyarakat. Begitu seterusnya karena tingkat pendapatan yang rendah, akses ke pendidikan formal pun sulit dicapai.

Jika kembali pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi seluruh warga­nya. Namun, pada praktik nyata, tidak banyak anak bangsa yang bisa mengenyam pendidikan. Di atas kertas, sekolah memang gratis! Namun, fakta di lapangan, banyak ‘iuran’ yang harus dibayar siswa dengan alasan kemajuan sekolah. Seperti terlambatnya pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan kecilnya dana BOS.

Menurut ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah Kemendikbud (2015), dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah, seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung. Namun, anehnya, siswa justru ditariki iuran untuk pembangunan fisik. Padahal, seharusnya itu semua menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal itu jelas menjadi beban para orangtua miskin sehingga meminta anaknya berhenti sekolah.

Kasus demikian banyak terjadi di sekolah negeri. Data Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH, 2017) menemukan masih adanya praktik pungutan liar di beberapa sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Orangtua siswa diminta membayar untuk beberapa hal, seperti saat seleksi masuk, membeli buku paket pelajaran sekolah, lembar kerja siswa, dan studi banding. Ombudsman Jawa Tengah (2017) juga menemukan hal serupa di beberapa sekolah negeri di daerah Bantul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Negara hadir
Meningkatnya jumlah anak usia sekolah menjadi buruh serta kesulitan meng­akses pendidikan bagi orang miskin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir dan memberikan solusi jitu. Melainkan demi nasib satu generasi ke depan. Apa jadinya bangsa di masa depan jika satu generasi saat ini tidak bisa mengakses pendidikan? Tentu mereka akan tersingkir bahkan menjadi penonton di negeri sendiri. Ironis sekali!

Jauh hari, almarhum Nelson Mandela pernah berujar pendidikan ialah senjata ampuh untuk menguasai dunia. Mantan Presiden Afrika Selatan itu bahkan menegaskan betapa urgennya pendidikan bagi perbaikan nasib anak bangsa. Bangsa yang maju, kata Mandela, diawali dari terbuka lebarnya akses pendidikan bagi semua warga, termasuk anak miskin sekali pun. Menurut Mandela, negara harus hadir menjadi solusi demi menyelamatkan nasib generasi mendatang dari kebodohan dan penindasan.

Mandela benar! Pendidikan merupakan sarana efektif membangun generasi mendatang. Itu sudah menjadi ancangan jauh hari para pendiri bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, KH Hasyim Asyary, KH Ahmad Dahlan, Raden Ajeng Kartini, dan Dewi Sartika. Para pendiri bangsa bahkan merekomendasikan pendidikan sebagai garda depan membangun ‘jiwa’ seluruh anak bangsa tanpa kecuali. Ancangan mulia para bapak bangsa itu mestinya terus diingat, bahkan dilanjutkan pemerintah bersama seluruh stakeholders pendidikan bangsa saat ini. Bukan sebaliknya!

Jika kita setuju dengan Man­dela serta melaksanakan amanat UUD 1945, tidak ada pilihan lain bagi negara selain hadir memberikan solusi. Negara perlu berperan dalam mengawasi sekolah agar tidak merampas hak-hak pendidikan seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Sebagai contoh, negara melalui Kemendikbud beserta jajaran paling buncit melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan sekolah, terutama yang menyangkut biaya pendidikan. Ini menjadi penting agar biaya pendidikan dari pemerintah tersalur sebagaimana mestinya, langsung dinikmati masyarakat; bukan tersumbat pada oknum tertentu stakeholders pendidikan. Jika perlu, setiap pungutan jangan dilepas secara sepihak kepada sekolah, tetapi harus mendapat izin dari pemimpin daerah dan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Aparat pemerintah bersinergi dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, perusahaan negeri, dan swasta, perlu turun gunung ke kampung-kampung miskin. Anak-anak yang terpaksa menjadi buruh pabrik dan putus sekolah harus dibantu. Melalui program beasiswa atau yang sejenis, anak-anak miskin harus bisa sekolah lagi. Pemerintah juga bisa menekan sekolah swasta agar tidak melulu mengejar pendapatan dari jasa pendidikan mereka. Misalnya, membuat aturan setiap sekolah swasta wajib menyediakan 20% bangku untuk anak-anak miskin dengan biaya murah, bahkan gratis. Sekolah swasta bisa menerapkan subsidi silang untuk bisa menampung anak-anak miskin.

Selanjutnya program kartu Indonesia pintar (KIP) mesti terus diefektifkan. Program ini terbukti membantu lebih banyak orang miskin untuk tetap sekolah. Kendala utama program ini terletak pada kese­diaan data yang belum tepat dan akurat. Perbaikan sistim penyediaan data mesti diutamakan agar KIP bisa dinikmati anak-anak miskin yang harus sekolah. Akhirnya, kita tidak ingin satu generasi mendatang gagap, rendah daya saing, dan menjadi penonton di negeri sendiri lantaran saat ini tidak bisa mengakses pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi untuk melindungi hak pendidikan anak-anak miskin. Sekarang juga, sebelum terlambat dan nasi menjadi bubur!


Penulis: Agus Wibowo 
(Direktur Pendidikan SEEB Institute Jakarta, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta)
Sumber: Media Indonesia


DARI HARI ANAK NASIONAL KE GERAKAN REGIONAL


Indonesia baru saja pada akhir tahun lalu menghasilkan dua legislasi penting. Pertama, Undang-Undang Perlindungan Anak. UU ini merupakan hasil kerja supercepat legislatif dan eksekutif sebagai respons terhadap situasi Indonesia terkini yang disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kedua, Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Inpres ini memberikan penegasan bahwa rumah dan sekolah merupakan basis utama penciptaan lingkungan ramah anak dan nirkekerasan.

Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, baik dari sisi bentangan geografis maupun jumlah penduduk, situasi perlindungan anak Indonesia niscaya dianggap sebagai potret nyata tentang hal yang sama di kawasan Asia bahkan dunia. Dengan dasar berpikir seperti itu, pertanyaan mendasarnya ialah apakah kegentingan dimensi keamanan anak-anak di Indonesia juga mencerminkan realitas tingginya risiko anak-anak di seantero wilayah Asia?

Tentu butuh kajian mendalam untuk menjawabnya. Namun, sebagai ilustrasi, Child Helpline International memetakan situasi kekerasan di 145 negara. Hasilnya cukup melegakan jika dibandingkan dengan belahan dunia lainnya, rerata kekerasan terhadap anak di kawasan Asia Pasifik sebesar 10%. Angka ini separoh dari rerata di Afrika, Eropa, dan Amerika. Bahkan sepertiga dari rerata di Timur Tengah.

Kabar baik tentang situasi keamanan dunia sebetulnya juga pernah disampaikan oleh Profesor Steven Pinkler lewat bukunya, The Better Angels of Our Nature: Why Violence has Declined, pada 2011 silam. Profesor Pinkler menyimpulkan bahwa anak-anak masa kini menjalani hidup yang lebih aman daripada di masa lalu.

Itu bertolak belakang dengan pemberitaan media tentang perundungan, penculikan, kekerasan fisik dan seksual, serta berbagai perlakuan salah lainnya terhadap anak. Namun, mari kita bicara tentang dunia anak-anak Asia dengan membandingkan data sesama kita, sesama negara Asia.

Meta-analisis estimasi UNICEF pada 2014, yang dimuat dalam Violence Against Children in East Asia and the Pacific - A Regional Review and Synthesis of Findings, memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak tersebar di seluruh wilayah Asia.

Itu baru satu masalah. Masalah berikutnya ialah segala bentuk kekerasan terhadap anak berhubungan dengan masalah kesehatan mental dan depresi. Ambil misal, dalam persentase yang besar, perilaku menyakiti diri sendiri, pemikiran dan upaya bunuh diri dialami lebih tinggi oleh anak-anak yang mengalami kekerasan psikis.

Anak-anak korban kekerasan fisik memulai perilaku merokok pada usia belia. Semua ragam kekerasan menjadi penyebab anak menjadi pecandu minum keras dan penyalah guna zat adiktif berbahaya. Satu lagi, dan ini sangat menakutkan, anak-anak yang mengalami kekerasan seksual tumbuh dewasa menjadi predator seksual serta mengembangkan beraneka bentuk masalah dalam relasi sosial mereka.

Mirip dengan Indonesia, laporan kasus tentang anak-anak yang mengalami kekerasan di negara-negara Asia lainnya juga menunjukkan tren kenaikan yang ajek. Kita sejenak bisa membuat tafsiran positif tentang temuan UNICEF itu. Pada satu sisi, persepsi masyarakat Asia mengenai kekerasan terhadap anak tampaknya telah berubah.

Dulu masalah semacam itu dianggap sebagai kejadian domestik yang tidak semestinya diintervensi oleh pihak luar keluarga. Akibatnya, masyarakat enggan melapor kepada penegak hukum betapa pun mereka mengetahui atau bahkan anak mereka sendiri telah mengalami kejahatan keji tersebut. Namun, kini masyarakat paham bahwa korban kanak-kanak harus ditolong.

Anak-anak yang menderita kekerasan bukan lagi individu-individu yang boleh dipaksa tutup mulut. Perubahan sikap tersebut membuat masyarakat lebih terbuka, lebih responsif, sekaligus lebih percaya diri untuk selekasnya mendatangi polisi ataupun lembaga-lembaga perlindungan anak guna melaporkan masalah mereka. Kondisi psikologis masyarakat sedemikian rupa tentu akan mengakibatkan meningginya data kejahatan terhadap anak, baik yang terkumpul di kepolisian maupun lembaga-lembaga perlindungan anak. 


Satu tarikan napas dengan masyarakat, media massa pun menaruh atensi lebih mendalam terhadap peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap anak. Stamina media yang lebih tinggi terwujud dalam liputan berhari-hari dan tulisan berkolom-kolom.

Gempuran pemberitaan yang intens itu menghajar kesadaran publik, yang disusul dengan tumbuhnya kengerian sekaligus kemarahan terhadap para pelaku kekerasan serta keinsafan akan pentingnya upaya lebih masif untuk melindungi anak-anak.

Tak bisa disampingkan sama sekali ialah respons lembaga penegakan hukum, utamanya kepolisian, baik terhadap laporan masyarakat maupun informasi dari media tentang kejahatan seksual tersebut. Kentara, betapa polisi bekerja lebih keras guna mengungkap kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Konsekuensi dari kuatnya reaksi masyarakat, media, dan polisi sebagaimana dilukiskan di atas tak lain ialah meningginya angka kejahatan seksual terhadap anak.

Naiknya laporan kasus kekerasan terhadap anak justru boleh jadi mengandung titik cerah bahwa segenap unsur masyarakat Asia kini lebih mafhum, lebih waspada, serta lebih kuat dalam memerangi kejahatan-kejahatan seksual terhadap anak. Kemampuan yang berbasis pada kemitraan antara penegak hukum dan masyarakat, tentunya, pantas diharapkan menjadi senjata sakti untuk melawan kejahatan biadab ini.

Uraian ini menjadi dasar untuk membangun simpulan yang lebih positif bahwa ketangguhan masyarakat Asia dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak justru kini lebih hebat. Pertanyannya, dengan ketangguhan yang telah terbangun sedemikian rupa, bagaimana dengan peranti hukum terkait perlindungan anak di negara-negara lain se-Asia?


Penulis: Seto Mulyadi 
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma,Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Sumber: Media Indonesia

MENYELAMATKAN ANAK DARI PERUNDUNGAN


Harus jujur kita akui bahwa pendidikan masih kurang sensitif dan sigap dalam menangani perilaku perundungan (bulliying), baik pada pelaku maupun korban. Sekolah biasanya akan melepas (baca: mengeluarkan siswa) yang menjadi pelaku bulliying, dan di sisi lain tak memberi intervensi apa pun terhadap korban.

Mengeluarkan anak pelaku perundungan biasanya menjadi alternatif yang paling aman sebab seolah sekolah telah menyelesaikan permasalahan dan secara tidak langsung memberikan perlindungan psikis kepada korban.

Warta terhangat misalnya, sebuah sekolah telah mengeluarkan sembilan anak pelaku perundungan. Sembilan pelaku tersebut masih duduk di bangku SMP. Tentunya, kasus ini bukan yang pertama meski menjadi kasus utama yang kali ini sedang muncul di permukaan.

Ibarat fenomena gunung es, tak sedikit sekolah yang memilih mengeluarkan anak jika dibanding dengan melakukan intervensi yang memberdayakan. Lantas di mana sembilan anak itu akan mendapat edukasi mengenai manajemen kematangan emosi? Nyatanya, mengeluarkan anak pelaku perundungan dari sekolah bukanlah hal yang tepat.

Dengan mengeluarkan siswa, sekolah memang telah menyelesaikan masalah (internalnya), tetapi tidak bagi siswa yang (kebetulan) menjadi pelaku. Fase dikeluarkan dari sekolah sesungguhnya menyisakan perasaan yang tidak aman (malu, inferior, dan rasa bersalah). Bagi pelaku yang dikeluarkan, fase ini justru menyisakan permasalahan yang tidak selesai.

Jika perundungan terjadi di sekolah, sekolah sebaiknya tidak 'memutus' masalah begitu saja dengan cara mengeluarkan siswa. Bagaimanapun juga perundungan di sekolah mencerminkan kelalaian pendidik dalam mendeteksi dan menangangi perundungan pada anak.

Harus dipahami bahwa perundungan yang memuncak dengan level kekerasan pada tingkat optimal tidak terjadi begitu saja. Itu berangkat dari titik awal, menengah, dan seterusnya. Anak-anak yang menjadi korban dan rentan menjadi pelaku sudah bisa diobservasi di dalam kelas. Mereka terbiasa memberi umpan negatif pada teman, terlihat superior, dan bersikap agresif.

Untuk itu, seharusnya guru dapat memberikan umpan balik pada siswa dengan cara bijak dan bisa mengomunikasikan pada orangtuanya. Sayangnya, yang sering terjadi di sekolah ialah sebaliknya. Tak banyak guru yang menyadari bahwa kebiasaan mengejek, mencela, dan hal senada lainnya dapat memupuk kebiasaan bulliying. Hal itu dapat menjadi starting point dari perundungan pada siswa.

Sudah saatnya, kita bertindak tegas, sebab sudah banyak siswa yang menjadi pelaku dan korban perundungan di sekolah, dan menyebabkan suasana belajar tidak aman dan kondusif.

Pendidikan memang harus menyelamatkan anak dari perundungan. Jika tidak, anak akan merasa tidak aman, merasa cemas dan tertekan, dan tentu hal itu akan berimbas pada performansi akademik sekaligus nonakademik. Kita membutuhkan sekolah yang sensitif dan peka terhadap gejala perundungan.

Perundungan di sekolah dapat dilakukan oleh siswa, bahkan guru atau karyawan. Jika tidak ditangani secara serius, hal itu dapat mendongkrak angka drop out dan burnout (kejenuhan belajar) di sekolah. Bahkan dampak jangka pendek sekaligus langsungnya, perundungan dapat mengakibatkan siswa korban mengalami luka, baik secara fisik atau bahkan psikis. Hal itu tentunya secara tidak langsung merugikan negara jika kasus perundungan di sekolah tidak ditangani secara optimal.

Perundungan di sekolah yang tidak dikelola secara tuntas akan menyisakan trauma bagi korban dan membuat para pelaku tidak memiliki kesempatan untuk belajar dari kesalahan. Pada fase masa remaja, anak-anak belum memiliki sikap matang. Mereka masih butuh belajar menahan keinginan yang tak sesuai dengan norma.

Jika kasus perundungan gagal dikelola secara tuntas, kemungkinan siswa yang menjadi korban akan mengalami kejenuhan belajar, bahkan memutuskan keluar dari sekolah. Di sisi lain, ada kemungkinan korban akan dikeluarkan dari sekolah sehingga hal ini akan menyusutkan potensi Indonesia untuk melahirkan generasi yang good and smart.

Peran keluarga

Memang tak mudah mengurai benang perundungan yang sudah telanjur rumit. Kebiasaan berujar negatif, mencela, dan menyakiti hati yang dilakukan oleh siswa, sesungguhnya menjadikan dirinya rentan menjadi pelaku perundungan. Namun demikian, tak semata anak yang sekaligus berstatus sebagai siswa yang bersalah sebab kebiasaan berujar negatif seringkali ditularkan dari rumah.

Keluarga dengan pola komunikasi yang saling menyalahkan, memberikan model pada anak untuk berujar negatif serta bereaksi negatif atau suatu peristiwa. Terlebih, jika di rumah anak-anak sering dijadikan objek pelampiasan amarah atas kelelahan kedua orang tuanya, anak pun cenderung menumpahkan emosi negatifnya pada teman-temannya yang (dianggapnya) inferior di kelas.

Anak yang sering mendapat celaan dari kedua orang tuanya ataupun komponen keluarga lainnya akan cenderung melakukan displacement kepada teman sebaya yang berpotensi untuk dijadikan korban. Untuk itu, penanganan terhadap anak pelaku perundungan harus melibatkan peran orangtua atau wali.

Sekolah perlu membangun dialog yang membangun ruang refleksi agar keluarga bersangkutan menyadari bahwa pola komunikasi yang dipenuhi ujaran negatif di dalam rumah dapat menyebabkan anak mengalami permasalahan. Di sisi lain, guru harus peka dan mampu mendeteksi gejala perundungan di sekolah, memberikan intervensi berjenjang, sekaligus memberikan dukungan terhadap korban.

Ketika ada siswa yang memiliki kebiasaan berujar negatif dan menyakiti temannya, guru harus bersikap tegas dan bijak. Sekolah dapat melakukan berbagai metode penyadaran, di antaranya melalui mekanisme reward and punishment, refleksi diri, ataupun mekanisme penuntasan emosi karena telah mendapat ujaran negatif di dalam rumah.

Anak-anak yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan cenderung menyakitkan perlu mengungkapkan perasaannya, baik dengan cara berbagi perasaan, menulis, maupun mencurahakan perasaan. Mereka harus terbiasa mengelola perasaan pascasakit hati agar tidak tersisa beban mental yang berat. Pasalnya, hal itu dapat berujung pada depresi dan stres jika tidak mendapatkan dukungan dari figur otoritas.

Bagi korban perundungan, pihak pihak sekolah harus terus memberikan dukungan dan memulihkan rasa percaya diri. Untuk memutus mata rantai perundungan, kita pun harus mencegah agar korban perundungan tidak menjadi pelaku. Korban perundungan perlu diajak untuk menuntaskan perasaannya, memaafkan kesalahan pelaku, dan bersikap empati terhadap diri sendiri. Dengan demikian, ia diharapkan enggan untuk mencela atau berujar negatif pada orang lain.

Korban perundungan juga perlu dilatih untuk menerjemahkan kalimat celaan atau ujaran negatif lainnya dengan lebih bijaksana. Alangkah menakjubkan jika ujaran negatif dijawab dengan realitas pencapaian prestasi yang menakjubkan. Ujaran negatif bisa dijadikan bahan untuk mengevaluasi diri sehingga menjadi awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Tak sedikit para korban perundungan yang justru mencapai pencapaian hebat setelah menjadi korban. Sekolah, mestinya menjadi 'kawah' yang dapat menjadikan korban perundungan tumbuh hebat di atas ladang luka.

Sekolah, mestinya juga menjadi medan yang membentangkan kesadaran kepada para pelaku perundungan bahwa tindakan bulliying hakikatnya membawa kerugian yang amat besar, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Menangani perilaku perundungan di sekolah membutuhkan ketegaran, kesabaran, dan kegigihan. Sekolah dan dunia pendidikan sebaiknya terus menjaga anak dari perundungan yang dapat melemahkan mental.


Penulis: Nurul Lathiffah 
Pemerhati Pendidikan,Penulis Buku Psikologi dan Agama
Sumber: Media Indonesia


PENDIDIKAN KARAKTER DAN HARI SEKOLAH

Tanggal 6 September 2017 menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter (PPK). Pada tanggal tersebut Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Judul dari perpres itu memang tentang penguatan pendidikan karakter yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Hal itu secara eksplisit dinyatakan pada pasal 1 butir 1 dari perpres tersebut. Namun, isi dari perpres itu juga mengatur hari sekolah sebagai sarana untuk melaksanakan PPK pada tingkat satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur pada pasal 9, PPK bisa dilaksanakan melalui dua opsi hari sekolah, yaitu lima hari atau enam hari sekolah dalam satu minggu. Untuk menentukan opsi mana yang tepat, dengan berdasarkan pada prinsip manajemen berbasis sekolah, satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah yang menentukan. Penentuan hari sekolah tersebut perlu mempertimbangkan (a) ketercukupan pendidik dan tenaga kependidikan, (b) ketersediaan sarana dan prasarana, serta (c) kearifan lokal.

Dengan perpres itu, perdebatan bukan lagi pada perlu lima hari sekolah atau tidak, melainkan bagaimana satuan pendidikan dapat memaksimalkan hari sekolah untuk mencapai tujuan penguatan karakter siswa. Dalam konteks ini hari sekolah bukan merupakan tujuan dari penyelenggaraan PPK, melainkan sebagai sarana untuk mencapai target PPK. Pasal 3 menyiratkan target PPK, yakni kompetensi siswa dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan PPK dan pengelolaannya
Upaya memaksimalkan hari sekolah perlu juga mempertimbangkan jalur penyelenggaraan PPK dan pengelolaannya. Dalam perpres dinyatakan bahwa penyelenggaraan PPK dilakukan melalui tiga jalur kurikuler, yaitu intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran untuk memenuhi beban belajar dalam kurikulum; kokurikuler sebagai sarana untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler; dan ekstrakurikuler sebagai sarana pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. 


Dengan merujuk pada ketentuan yang dinyatakan pada pasal 1 butir 1 bahwa penyelenggaraan PPK dilaksanakan melalui pelibatan dan kerja sama satuan pendidikan dengan keluarga dan masyarakat, dan dilaksanakan melalui tiga jalur, makna hari sekolah tidak berarti bahwa siswa harus selalu berada dalam lingkungan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan tidak hanya berarti lingkungan fisik satuan pendidikan, tetapi juga merupakan suatu struktur sistem nilai pedagogis yang melekat pada diri warga satuan pendidikan yang meliputi guru, kepala sekolah, dan siswa, serta staf administrasi satuan pendidikan. Dengan argumentasi ini, ketika siswa berada di luar sekolah, pada dirinya tetap melekat atribut pedagogis tersebut. 

Implikasi dari argumentasi ini ialah PPK pada hari sekolah tidak harus berlangsung di lingkungan satuan pendidikan. Proses belajar mengajar melalui jalur kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat berlangsung di luar lingkungan satuan pendidikan dengan dua syarat. Pertama ialah kehadiran guru sebagai fasilitator kegiatan belajar mengajar dan kedua adanya target karakter yang ditentukan sebelum kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dilaksanakan.

Dalam skema ini kerja sama antara satuan pendidikan dan keluarga dan masyarakat, bahkan antara satu satuan pendidikan dan satuan pendidikan lainnya dapat terwujud. Pelibatan dan atau kerja sama dengan masyarakat didasarkan pada asumsi bahwa sumber belajar dalam penyelenggaraan PPK tidak hanya dari guru. Kelompok masyarakat dapat juga menjadi sumber belajar. 

Kelompok masyarakat memang tidak mempunyai komptensi mengajar, tetapi mereka mempunyai komptensi di bidang agama, kesenian, bahkan kompetensi profesional di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya. Untuk memaksimalkan potensi kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan PPK terutama melalui jalur kokurikuler dan ekstrakurikuler, guru sebagai wakil dari satuan pendidikan dengan kelompok masyarakat melakukan kesepakatan tentang target yang akan dicapai dan tahapan yang harus dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Untuk mengukur tingkat ketercapaian target, guru juga perlu memantau pelaksanaannya dan mengembangkan metode evaluasi untuk mengukur ketercapaian target yang disepakati. Cakupan dan jenis kerja sama bergantung pada tingkatan satuan pendidikan.
Untuk SD kerja sama dapat diprioritaskan dengan kelompok masyarakat lokal. 

Jenis kegiatan yang dilakukan dapat berpusat pada kesenian dan atau agama, serta olahraga, Pada satuan pendidikan SMP dan SMA cakupannya lebih luas dan bervariasi. Kerja sana dapat dilakukan dengan organisasi profesi baik bidang kesenian maupun olahraga, bahkan pada kegiatan wirausaha. Kegiatan wirausaha terutama relevan bagi siswa SMK. Kerja sama antarsatuan pendidikan yang setingkat atau berbeda tingkat, bahkan beda jenis satuan pendidikan, dapat juga dilakukan.

Kerja sama antara satuan pendidikan umum dan madrasah merupakan sarana kerja sama yang tepat untuk memperkuat penanaman nilai-nilai agama Islam. Pada daerah-daerah tertentu kerja sama semacam ini penting karena daerah tersebut banyak siswa dari satuan pendidikan umum yang mengikuti kegiatan belajar agama Islam di madrasah diniah. 

Kerja sama ini dapat menepis kritik bahwa pemberlakuan full-day school menghentikan kesempatan siswa untuk belajar agama di madrasah diniah. Target penyelenggaraan PPK melalui tiga jalur kurikuler tidak hanya untuk pengembangan dan atau penyaluran minat dan bakat siswa dalam bidang tertentu, tetapi juga untuk menamkan berbagai nilai-nilai positif seperti nilai demokrasi, agama, toleransi, cinta tanah air, dan kreativitas sekaligus.

Penanaman dari setiap nilai tidak harus dilakukan secara tersendiri, tetapi dapat diintegrasikan melalui keterlibatan siswa dalam kegiatan PPK melalui tiga jalur kurikuler. Untuk menamkan sikap demokratis, misalnya, siswa tidak harus masuk partai politik, tetapi bisa ditanamkan ketika siswa terlibat dalam kegiatan kesenian atau keagamaan, yakni dengan cara melakukan musyawarah untuk mufakat ketika menghadapi perbedaan pendapat serta menghargai pendapat teman lainnya. Kehidupan toleransi juga dapat diekspresikan dengan menghargai siswa dari agama atau adat istiadat yang berbeda.

Kriteria keberhasilan
Kriteteria keberhasilan PPK mempunyai dua tahap. Tahap pertama ialah internalisasi nilai-nilai karakter pada saat siswa masih duduk di bangku sekolah dan ketika siswa sudah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Kedua ialah ketika siswa sudah meninggalkan bangku sekolah dan terjun ke dunia kerja dalam bidang apa pun. Untuk mencapai keduanya perlu ditetapkan strategi habituasi. 

Habituasi terbentuk tidak hanya melalui nilai-nilai positif yang diajarkan guru melalui jalur intrakurikuler maupun oleh kelompok masyarakat atau orangtua melalui jalur kokurikuler dan ekstrakurikuler, tetapi juga melalui suri teladan oleh guru dan kepala sekolah ketika siswa berada di satuan pendidikan, oleh orangtua ketika siswa berada di tengah keluarga, dan tokoh-tokoh masyarakat ketika siswa berada di tengah masyarakat.

Menjamin efektivitas penyelenggaraan PPK tidak terlepas dari konteks kebijakan pendidikan secara makro. Dengan berbagai argumentasi, penyelenggaraan PPK tidak harus mengubah Kurikulum 2013, tetapi tetap didasarkan pada Kurikulum 2013 dengan mendorong guru untuk mengayakan topik bahasan pada mata pelajaran yang diampu. Dengan mengantisipasi kemajuan zaman yang disertai dengan dinamika kehidupan sosial, budaya, dan politik, penyelenggaran PPK juga perlu untuk mengantisipasi perkembangan orientasi pendidikan yang mengarah pada higher order thinking skills (HOTS). 

Para peserta didik yang hari ini duduk di bangku sekolah ialah generasi yang menggantikan generasi masa kini. Sebagian dari mereka akan menjadi pemimpin bangsa Indonesia yang mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang kompetitif dengan tetap mempertahankan ideologi Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa Indonesia. Globalisasi akan menjadi suatu keniscayaan. Penguatan karakter siswa yang sudah mulai dibina sejak saat ini akan menjadi fondasi karakter bangsa Indonesia di masa depan.

Penulis: Bambang Indriyanto Peneliti pada Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan,Balitbang,Kemendikbud/Direktur SEAMEO QITEP in Language
Sumber: Media Indonesia

MEMBENTUK KARAKTER LEWAT PERMAINAN TRADISIONAL

Di era 1970-1990-an, anak-anak belum mengenal permainan modern seperti Playstation, online game, internet, dan komputer. Anak-anak juga belum mengenal ponsel, apalagi smart phone. Televisi juga masih hitam putih. Anak-anak bisa bermain bebas di luar bersama teman-teman, mereka bisa berinteraksi satu sama lain. Anak-anak saat itu cuma mengenal permainan engklek, pecah piring, lompat tali, dan beberapa permainan tradisional lain. Namun, anak-anak merasa bahagia. Indonesia memiliki beragam budaya yang patut kita banggakan. Hal ini bisa kita lihat dari beragam permainan tradisional yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, sepatutnya kita bangga dengan beragam budaya yang kita miliki dan harus kita lestarikan.

Permainan tradisional merupakan salah satu warisan dari nenek moyang kita dan bisa menjadi identitas bangsa. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, jenis-jenis permainan itu sudah mulai luntur, bahkan tidak dikenal lagi. Padahal, permainan tradisional itu bukan sekadar permainan, melainkan juga bisa mengajarkan anak-anak bersikap sportif, saling menghargai, ketelitian, kerja sama, serta bertanggung jawab. Seperti pada permainan pecah piring, setiap peserta dituntut bekerja sama dengan kelompok, saling menghargai sesama anggota tim, dan tidak curang bermain. Menurut Ashibly (2003), permainan tradisional merupakan sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat kelompok maupun perorangan, dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budaya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti turun-temurun.

Itu termasuk (1) cerita rakyat dan puisi rakyat, (2) lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) tarian-tarian rakyat dan permainan tradisional, dan (4) hasil seni. Namun, akhir-akhir ini permainan tradisional sangat kurang diminati anak-anak, bahkan lambat laun menghilang khususnya di kota-kota besar. Anak-anak zaman sekarang banyak tidak mengenal permainan tradisional. Perkembangan teknologi dan transformasi budaya ke arah kehidupan modern menjadi tantangan tersendiri dalam mempertahankan nilai-nilai dari ermainan tradisional. Globalisasi dunia juga memberikan pengaruh yang besar dalam hal itu.

Ashibly (2003) juga menyatakan bahwa banyak sisi positif yang bisa didapatkan dari permainan tradisional Indonesia, antara lain (1) pemanfaatan bahan-bahan permainan yang berasal dari alam dan (2) memiliki hubungan yang erat dalam melahirkan penghayatan terhadap kenyataan hidup manusia. Salah satu cara melestarikan permainan tradisional ialah melalui pendidikan. Kurikulum pendidikan nasional seyogianya memadukan unsur-unsur tradisional berbagai daerah di Indonesia, seperti adanya kolaborasi silabus mata pelajaran dengan permainan tradisional.

Sebagai contoh, pada pelajaran olahraga kebanyakan siswa senang dengan permainan futsal, bola kaki, atau badminton. Padahal, guru juga bisa sesekali mengolaborasi atau mengganti jenis olahraga itu dengan permainan tradisional yang tidak kalah menariknya, seperti engklek dan pecah piring. Dengan begitu, permainan tradisional tidak akan luntur dan tetap diminati anak-anak. Permainan tradisional juga memberikan banyak manfaat membentuk karakter anak terutama di bidang pendidikan. I Wayan Tarna (2015) dalam studinya yang berjudul Peranan Permainan Tradisional dalam Pendidikan memaparkan bahwa permainan tradisional dapat meningkatkan berbagai aspek perkembangan anak, antara lain (1) aspek motorik yang dapat melatih daya tahan, daya lentur, sensori-motorik, motorik kasar, dan motorik halus; (2) aspek kognitif yang dapat mengembangkan imajinasi, kreativitas, problem solving, strategi, antisipatif dan pemahaman kontekstual; (3) aspek emosi mampu mengasah empati, pengendalian diri dan katarsis emosional; dan (4) aspek bahasa dapat mengembangkan pemahaman konsep-konsep nilai.

Permainan tradisional meningkatkan gerak motorik anak yang mampu menstimulus pertumbuhan otot dan otak menjadi lebih baik. Otot dan otak mampu bekerja seimbang sehingga dengan sendirinya mampu mendorong peningkatan kecerdasan anak dalam berpikir.
Selain itu, permainan tradisional mampu meningkatkan interaksi sosial yang berpengaruh pada kemampuan berkomunikasi anak, sikap saling menghargai, dan sportivitas melalui aturan-aturan yang ada dalam permainan sehingga anak mampu mengendalikan emosi dan sikap empati antarsesama.

Melalui permainan tradisional juga, anak belajar lebih mencintai alam dan meningkatkan nilai spiritual kepada Tuhan YME melalui sikap moral dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Alam memberi pelajaran berharga agar anak selalu mensyukuri segala anugerah yang diberikan Tuhan melalui kekayaan alam yang berlimpah. Anak juga dituntut lebih kreatif dan imajinatif dalam memecahkan permasalahan sendiri dalam permainan. Yang terjadi saat ini ialah permainan anak-anak sudah banyak beralih ke permainan elektronik yang modern seperti Playstation dan online game. Hal itu juga didukung penggunaan gadget yang semakin pesat. Melalui sambungan internet, gadget memudahkan seseorang bereksplorasi secara bebas di dunia maya tanpa ada batasan.

Tanpa kita sadari, penggunaan gadget yang tidak tepat memicu terjadinya tindakan kriminal yang bisa mengancam jiwa seseorang bahkan orang terdekatnya. Dengan gadget, orang dengan mudah mengunggah (upload) berbagai informasi pribadi yang seharusnya tidak diketahui khalayak ramai, seperti informasi pada kartu identitas, paspor, lokasi keberadaan, bahkan boarding pass pesawat. Sebagai contoh: seseorang dengan bangga meng-upload informasi dari paspor yang baru dimiliki ke media sosial agar diketahui teman-temannya, atau seseorang dengan bangga meng-upload boarding pass kenaikan pesawat dengan tujuan ke negara tertentu.

Padahal tanpa kita sadari telah memancing tindakan kriminal. Bayangkan jika bukti boarding pass atau paspor yang kita unggah ke media sosial di gunakan oknum tertentu untuk membajak pesawat yang kita tumpangi. Informasi kartu identitas bisa juga disalahgunakan oknum tertentu untuk kepentingan yang tidak baik. Karena itu, cermatlah menggunakan gadget agar terhindar tindakan kriminal. Pada dasarnya, penggunaan gadget memberikan banyak manfaat. Namun, di sisi lain gadget memberikan berbagai dampak negatif terhadap perkembangan anak, seperti menghambat perkembangan motorik anak, menimbulkan masalah perilaku dan kesehatan fisik, serta menghambat perkembangan bahasa dan sosial anak.

Oleh karena itu, pembentukan karakter anak dapat dilakukan melalui permainan tradisional. Untuk mengatasi lunturnya permainan tradisional di kalangan anak-anak pada zaman modern ini, perlu dilakukan upaya pelestarian permainan tradisional dengan cara mengintegrasikannya ke dalam kurikulum pembelajaran. Namun, pengintegrasian itu harus sesuai dan tepat sasaran. Memang diperlukan waktu agar anak-anak dapat memahami kembali pentingnya permainan tradisional.


Penulis: Nova Marina 
Guru Sekolah Sukma Bangsa,Lhokseumawe,Aceh
Sumber: Media Indonesia

MERETAS JALAN INTERNASIONAL BAHASA INDONESIA


Bahasa Indonesia ialah bahasa nasional yang diberkati. Peristiwa bersejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan sebuah berkah luar biasa buat bahasa Indonesia. Berkat peristiwa ini, bahasa Indonesia menjadi satu-satunya bahasa nasional di dunia yang diakui dan diterima bahkan sebelum negara bersangkutan merdeka.

Kesepakatan soal bahasa nasional ini berlangsung secara mulus dan alamiah. Sungguh berbeda dengan pengalaman banyak negara, manakala proses penetapan bahasa nasional memunculkan konflik horizontal yang tajam. Padahal, Indonesia terdiri atas beragam etnik dan suku bangsa yang memiliki bahasa masing-masing. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2010, ada 1.211 bahasa daerah, 300 kelompok etnik, dan 1.340 suku bangsa di Indonesia.

Setelah UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, posisi bahasa Indonesia menguat dengan status resminya sebagai bahasa negara (Pasal 36 UUD 1945). Kini, setelah hampir sembilan dekade berlalu sejak peristiwa Sumpah Pemuda, posisi bahasa Indonesia memasuki tahapan penting berikutnya. UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengamanahkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Potensi itu sungguh ada.

Selain memiliki sejarah hebat sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga memiliki jumlah penutur yang besar, sekitar 260 juta. Gramatikanya mudah, sederhana, serta bersifat egaliter, dan demokratis (tak mengenal kasta bahasa). Jangan lupakan pula posisi Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang di sebuah kawasan strategis dan sangat dinamis: kawasan Asian Pasifik.

Bisakah kita meretas jalan untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional? Jika hal tersebut ditanyakan kepada para pengajar dan pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), jawabannya optimistis: harus bisa! Optimisme itu tergambar dalam ajang dua tahunan Konferensi Internasional Pengajaran BIPA (KIPBIPA) yang diikuti peserta dari dalam dan luar negeri baru-baru ini.

Ajang penting itu berlangsung di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada 12-14 Oktober 2017. Konferensi internasional ini terselenggara atas kerja sama Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA (APPBIPA) dengan Universitas Brawijaya, Malang. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud juga ikut mendukung konferensi yang bertemakan, Pemartabatan bahasa Indonesia dalam menghadapi perubahan konstelasi politik ekonomi dunia. Sesuai tema tersebut, ada optimisme Indonesia akan mampu meningkatkan martabat bahasa nasionalnya menjadi bahasa internasional.

Sejumlah perkembangan positif, seperti berkembangnya pengajaran bahasa Indonesia di sejumlah negara, terus terjadi. Sebagian rekomendasi dari KIPBIPA sebelumnya juga berhasil direalisasikan. Sebagai catatan, KIPBIPA IX di Bali, 2015, mengeluarkan enam rekomendasi untuk perjuangan memantapkan dan mengembangkan BIPA sebagai jembatan menuju internasionalisasi bahasa Indonesia.

Sebagian rekomendasi berhasil diwujudkan dalam dua tahun terakhir ini. Misalnya, realisasi perhatian pemerintah (baca: Kemendikbud) terhadap upaya meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi siswa di sekolah-sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang memiliki siswa berkewarganegaraan asing (WNA).

Realisasi perhatian pemerintah itu termasuk dalam bentuk dukungan fasilitas, berupa pedoman operasional standar, perangkat pembelajaran, dan peningkatan kualitas pengajar. Rekomendasi lain, berupa penataan dan pengembangan organisasi yang menaungi para pengajar dan pegiat BIPA (APPBIPA), dalam dua tahun terakhir memperlihatkan perkembangan signifikan. APPBIPA sekarang juga memiliki komisariat/cabang di luar negeri (Thailand, Jerman, dan Jepang).

TKA dan bahasa Indonesia


Namun, ada rekomendasi yang belum berhasil diwujudkan, seperti pembukaan program studi pendidikan BIPA di perguruan tinggi dan sertifikasi pengajar BIPA. Hal lain yang masih harus diperjuangkan berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Karena untuk menciptakan suasana kerja dan persaingan yang sehat dalam era global, diperlukan peraturan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan UU No 24/2009, khususnya menyangkut persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA.

Di sinilah masalahnya. Kita masih harus mengimbau pemerintah pusat untuk meluruskan kembali kebijakan keliru yang tidak mendukung internasionalisasi bahasa Indonesia. Keputusan pemerintah untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia bagi TKA, seperti memotong perjuangan internasionalisasi bahasa Indonesia di tengah jalan.

Bagaimana mungkin peraturan di bawah UU (permenaker) justru bertentangan dengan amanah UU yang lebih tinggi hierarkinya? Itu sebuah langkah mundur dan terkesan diputuskan tanpa pertimbangan matang dan tanpa mempertimbangkan perkembangan positif yang justru tengah berlangsung.

Penulis sependapat dengan S Sahala Tua Saragih, dosen Prodi Jurnalistik, Fikom Universitas Padjadjaran. Argumentasi pemerintah bahwa penghapusan syarat berbahasa Indonesia bagi TKA untuk mempermudah arus investasi asing terkesan menyederhanakan persoalan. Apakah pemerintah sudah melakukan studi mendalam soal kewajiban TKA mampu berbahasa Indonesia menghambat investor asing masuk ke sini? Bukankah selama ini penghambat investor asing berusaha di sini ialah birokrasi (pengurusan surat izin) yang panjang dan berbelit- belit, pungutan liar, ketidakpastian hukum, dan tiadanya jaminan keamanan?

Semuanya memang harus dimulai dari diri kita sendiri. Masih banggakah kita dengan bahasa Indonesia yang memiliki sejarah hebat ini? Mungkin kita mau sedikit merenungkan kritik Dr George Quinn, pakar bahasa dari Australian National University yang sangat fasih menguasai bahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Pada kesempatan menjadi salah satu pembicara utama di ajang KIPBIPA X, Dr Quinn mengkritik sikap orang Indonesia yang cenderung kurang menghargai bahasa nasionalnya sendiri jika dibandingkan bahasa Inggris. Sikap seperti ini akan ikut menghambat upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Kentara sekali bahwa kita masih harus meningkatkan sosialisasi dan implementasi UU dan peraturan pemerintah yang terkait dengan bahasa Indonesia. Kita harus besar hati mengakui bahwa Malaysia lebih aktif mempromosikan bahasa dan budayanya ke forum internasional, sementara kita masih harus menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan amanah UU yang berkaitan dengan fungsi strategis bahasa Indonesia.

Sambil mengenang kembali Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, saatnya kita memperbarui janji dan memberi makna pada keindonesiaan kita lewat penghargaan pada bahasa Indonesia. “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, pelajari bahasa asing.” Inilah yang harus kita lakukan bersama.


Penulis: Liliana Muliastuti 
Ketua Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta
Sumber: Media Indonesia

TRAUMA INFORMASI


Dunia sudah memasuki era digital yang ditandai dengan perubahan konstelasi peradaban manusia yang semula media analog, dengan keterbatasan pada karakteristik unik media itu, saat ini menyatu menjadi satu media yang dinamakan digital. Kemampuan konvergensi media ini bergerak cepat dan menyebabkan informasi mudah merasuk dan terkonsumsi oleh netter sebagai pengguna jejaring internet tersebut (Straubhaar and La Rose, 2004). Perubahan semua dalam bentuk elektronik mulai e-book, e-banking, e-television, e-document, e-goverment, hingga pada isu hangat saat ini, yaitu e-money. Merasuknya jejaring internet ke semua sendi kehidupan memaksa manusia era digital harus memanfaatkan semua teknologi informasi tersebut beserta turunannya.

Satu pertanyaan mudahnya ialah apakah sudah siap orang Indonesia menjadi netters dan penggunaan media digital itu dalam kehidupan sehari-hari, misalnya seperti e-money saja? Apa kendala utama dalam penggunaan e-media tersebut? Pertanyaan ini yang kerap ditanyakan pihak pemerintah dalam upaya implementasi percepatan digitalisasi di berbagai bidang kehidupan rakyat. Tentu saja bila pemerintah mandek menerapkan digitalisasi, hal ini bisa menghambat lajunya perkembangan pembangunan dalam upaya go international untuk bersaing dengan negara lain. Semua itu akan bermuara kepada sulitnya terwujud kesejahteraan untuk kemakmuran rakyat Indonesia ke depan.

Bila menengok sejarah, memang keberadaan apa yang dinamakan informasi itu berasal dari konteks militer untuk perkembangan intelijen perang. Dahulu informasi adalah segala sesuatu yang digunakan pihak militer untuk menaklukkan, memperdaya, bahkan mengalahkan lawan. Informasi dahulu dianggap masuk satuan-satuan getaran listrik yang berguna dan berisi segala hal ihwal penting segala sesuatu tentang keberadaan dan kekuatan musuh. Istilah informasi kemudian digembar-gemborkan Wilburm Schram yang menyadur dari analogi radar sebagai konseptualisasi cybernetics oleh Shannon and Weaver (Littlejohn, 1999:48).

Akhirnya konseptualisasi itu dikenal dengan model sistem kerangka komunikasi dunia dalam pemikiran tataran teori sistem yang menunjukkan corak Amerika. Diakui bahwa pada Perang Dunia Pertama, istilah informasi dalam dunia komunikasi lekat dengan penggunaan wahana penyimpanan informasi intelijen oleh militer. Mulai teknologi media pita, cakram rekam, microfish, kaset, piringan hitam, hingga telepon. Penyimpanan ini berkembang dalam baik efisiensi bentuk maupun kapasitas simpan yang besar. Pada perkembangan Perang Dunia Kedua lebih pesat lagi dengan bentuk yang sangat kecil bisa menyimpan hingga miliaran byte, seperti compact disk dan flash disk (Sulistyo-Basuki, 1994).

Seperti biasanya bila produk itu sudah diuji coba militer dan berhasil hingga berdaya guna, produk itu akan diaplikasikan dalam dunia industri dan dilempar dalam keperluan bisnis. Sejarah keberadaan informasi dalam konteks produk tidak lepas dalam bayang-bayang intelijen di dalamnya. Tentu saja bangsa Indonesia yang memiliki sejarah kelam dengan dunia intelijen akan terbawa dalam penggunaan sarana tersebut. Praktik intelijen yang dirasakan rakyat Indonesia ada sejak zaman kerajaan dahulu jauh sebelum adanya negara Indonesia, kemudian dilanjutkan zaman era kolonial baik Belanda, Inggris, dan Jepang. Tidak sampai di situ saja zaman Orde Lama dan puncaknya di zaman peralihan Orde Baru yang ditandai dengan pemberantasan G-30-S ikut memberikan imbas negatif istilah intelijen pada rakyat Indonesia. Rakyat menjadi ketakutan, berprasangka satu dengan yang lain, penuh curiga dengan aparatur negara dan mengalami paranoia akan ancaman dan kekuatan dahsyat dari luar (Tempo.co.id).

Ketakutan akan ancaman hidup menjadi sangat kentara dan hal itu sangat membekas kuat dalam benak dan hati rakyat Indonesia. Buktinya isu-isu sensitif seputar G-30-S tetap menjadi sesuatu yang harus dipikirkan dan diwaspadai meski sudah berlangsung hampir 52 tahun yang silam. Rakyat Indonesia sedemikian trauma dengan istilah intelijen beserta praktik-praktik di dalamnya. Semua ialah kepalsuan dan hanya digunakan pro pada penguasa, bukan pada kebenaran yang hakiki. Kegundahan inilah yang sebenarnya ada di dalam diri bangsa Indonesia saat ini menanggapi segala sesuatu menyoal hubungannya dengan informasi dalam dunia digital.

Informasi, hoaks, sosial media, dan rahasia identitas pribadi bagi mereka yang hidup di era generasi Baby Boomer (1960-an) hingga generasi X (1970-an) tentu saja pengaruh dari orangtua mereka sedemikian kental dalam ketakutan akan praktik kontraintelijen penguasa zaman dahulu. Tentu saja sikap kehati-hatian dan kewaspadaan mereka lebih ekstra daripada anak-anak mereka yang berada di generasi Y dan bahkan generasi Z.
Pemasukan data identitas pribadi untuk keperluan informasi pencatatan kartu telepon seluler, kepemilikan harta rijit dalam pajak, pendataan kekayaan di tabungan sampai dengan e-money untuk transaksi tarif jalan bebas hambatan (tol) menimbulkan prasangka. Dinilai sebagai bentuk terpasangnya data identitas pribadi orang dalam pangkalan data daring yang sewaktu-waktu bisa dijadikan alat bukti penuntutan hukum atas tindakan dan perilaku yang disinyalir melawan negara. Anggapan itulah tentunya yang membuat program pemerintah kurang diminati dan bahkan perlu dihindari karena sikap traumatis itu.

Tidaklah berlebihan trauma akan informasi dan paranoia akan sikap pada tindakan aparatur negara menjadi kendala utama orang mau menggunakan dan masuk dunia digital dalam praktik kehidupannya. Mereka akan merasa 'ditelanjangi' tidak ada kerahasiaan pribadi semua menjadi milik bersama dalam konteks kolektivistik, aparat bisa masuk menerobos halaman rumah karena memang informasi masuk rumah dan menyelisip melalui jendela dan telepon seluler yang dimiliki masyarakat.

Alhasil kondisi rakyat Indonesia tidak akan jauh bersikap mirip seperti bekas negara yang pernah bertangan besi menerapkan praktik intelijen dan kontraintelijen dalam menjaga stabilitas negaranya. Sebut saja Rusia yang sedemikian superpower dengan praktik intelijen yang dilakukan pihak Polisi Militsia dan KGB ternyata memberikan trauma dan ketakutan mendalam. Keterbukaan dan mau hidup dengan informasi sesungguhnya menjadi barang yang mahal untuk mewujudkan praktik demokrasi sebenarnya bagi negara.
Kecurigaan dan traumatis akan mewarnai implementasi informasi dan menjadi kendala utama dalam proses pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara. Bila rakyat Indonesia sudah di posisi sedemikian, terjawablah, bahwa kendala terbesar penerapan dunia digital di Indonesia berangkat dari sikap traumatis mendalam bangsa akan sejarah kelam informasi itu sendiri.

Penulis: Ilham Prisgunanto
Dosen Vokasi Universitas Indonesia, Dosen Tetap Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Doktor Ilmu Komunikasi Unpad
Sumber: Media Indonesia

Klik Gambar dibawah ini untuk melihat Berita lainnya