Tampilkan postingan dengan label Pengamat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengamat. Tampilkan semua postingan

PERAN IDEAL GURU


Pendidikan ialah proses penanaman nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya sekaligus pengembangan potensi seseorang untuk mencapai kematangan diri. Pendidikan ialah proses ennobling (pemuliaan) manusia. Guru, selain orangtua dan masyarakat, ialah pelaku utama dalam mewujudkan makna pendidikan melalui jalur formal.

Banyak orang menggantungkan harapan akan keberhasilan pendidikan warga bangsa pada guru karena guru merupakan determinan terhadap keberhasilan pendidikan, termasuk seluruh upaya peningkatan mutu, reformasi, dan demokrasi pendidikan (Villega-Rei­mer: 2004).


Peran ideal guru

Merujuk kepada makna pendidikan itu, ada beberapa peran guru yang diidealkan masyarakat, antara lain, guru sebagai penanam nilai/karakter. Karakter yang baik merupakan representasi mutu pendidikan. Karakter dicerminkan dalam pilihan yang baik dan tindakan yang positif atau perilaku dan kesadaran etis seseorang. Karakter juga tecermin dalam keputusan, cerminan hati, dan cara berpikir seseorang (Hutchinson, 2006).

Penanaman karakter utama merupakan tugas guru melalui pembelajaran untuk mewujudkan manusia berkualitas baik atau kesalehan. Keberanian, integritas, perhatian pada orang lain, komitmen sebagai warga bangsa terhadap negara, jujur, dan lainnya ialah wujud moral truth.
Moral truth tersebut ditanamkan melalui apresiasi terhadap perbedaan agama, budaya, dan sosial. Untuk membangun karakter, seseorang harus memahami core virtues, memiliki perhatian dan komitmen untuk menerapkannya dalam kehidupan.

Berbagai pendekatan dan metode sesuai dengan tujuan dan karakteristik peserta didik dapat dimanfaatkan, seperti (i) cerita-cerita yang syarat nilai atau moral, (ii) modelling perilaku dan nilai yang menjadi dasar kehidupan, (iii) proyek community services yang memberi peserta didik kesempatan dan pengalaman melaksanakan perilaku yang baik dan mencari nilai-nilai yang baik di masyarakat (Arhur, 2008).

Guru sebagai makhluk pembelajar. Secara hakiki, guru merupakan pembelajar yang terus-menerus. Oleh karena itu, komitmen menjadi guru berarti kesediaan dan kesiapan seseorang belajar terus-menerus dalam melakukan tugasnya agar dapat merespons tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan masyarakat.

Sertifikasi guru dan pengalaman mengajar dapat meningkatkan kemampuan guru. Namun, keduanya tidak serta merta dapat berfungsi untuk mengembangkan kompetensi guru jika kesempatan untuk mengembangkan kemampuan profesional dengan menumbuhkan kemauan belajar tidak tersedia (Stronge, Tucker & Hindman, 2004). Dengan kata lain, menumbuhkan budaya belajar termasuk tradisi membaca dan membangun learning organization dalam konsep manajemen ialah syarat utama bagi keberlangsungan pendidikan bermutu.

Dalam learning organization, setiap individu warga sivitas sekolah harus belajar secara terus-menerus dalam melaksanakan misi dan untuk mencapai visi sekolah. Untuk itu pula, setiap individu anggota sivitas sekolah hendaknya mempunyai cara berpikir dan bekerja bersama untuk mencapai visi yang dibangun bersama. Ke­sediaan individu anggota sivitas sekolah untuk melakukan refleksi terhadap apa yang telah dicapai atau ditemukan dalam pembelajaran merupakan perwujudan komitmen belajar terus-menerus.

Peningkatan kemampuan atau kompetensi diri diwujudkan melalui program pengembangan kemampuan profesional dalam berbagai bentuk dan jenis kegiatan (Villega-Reimer, 2004). Kemampuan profesional pendidik dan manajemen serta staf pendukung ditingkatkan melalui model pengembangan profesionalitas secara langsung, misalnya, pelatihan, workshop, pertukaran guru, forum belajar guru, dan program gelar (S-2 atau S-3); atau melalui model tidak langsung; menumbuhkan situasi kondusif terhadap pengembangan tradisi membaca atau belajar di lingkungan sekolah. Kedua model pengembangan profesionalitas diarahkan pada pembangunan masyarakat belajar (community of learning).

Program dan kegiatan pengembangan profesionalitas guru difokuskan pada apa yang dibutuhkan guru untuk menjalankan tugas (pembelajaran), mencapai tujuan sekolah dan memenuhi harapan atau tujuan murid. Kegiatan-kegiatan profesional difokuskan pada peningkatan kemampuan (penguasaan atau pendalaman) dalam content knowledge untuk bidang-bidang studi, seperti sains, matematika, dan bahasa asing. Juga metodologi serta pengembangan pendekatan atau model pembelajaran yang sejalan dengan kebutuhan dan menumbuhkan partisipasi murid seperti learner centered learning, participatory approach, self-discovery (learning how to learn), hubungan interaktif antara guru-peserta didik dan antarpeserta (pedagogical skills), serta melakukan refleksi terhadap pembelajaran.

Kemampuan manajerial (instructional leadership) seperti memaksimalkan penggunaan bahan ajar, pengelolaan kelas termasuk memotivasi, memantau, dan memberikan asistensi kepada murid yang mengalami kesulitan dalam memahami pembelajaran diwujudkan melalui program pengembangan profesionalitas (Stronge, Tucker & Hindman, 2004).

Guru qualified


Guru yang bermutu disebut juga dengan professional teacher, effective teacher, authoritative teacher, dan competent teacher. Kompetensi dipahami sebagai perilaku atau performansi. Kompetensi diartikan sebagai penguasaan pengetahuan atau skill yang mencakup kemampuan memilih dan mengetahui pilihan yang tepat (Wing-mui, May-hung & Chiao-liang, 1996; Fachruddin, 2008). Kompetensi juga diartikan sebagai kualitas seseorang atau kualitas diri (state of being) yang mengandung pengertian lebih luas dari performansi, pengetahuan, skill, tingkat kemahiran, yakni mencakup niat, motif, dan sikap (Wing-mui, May-hung & Chiao-liang, 1996).

Akhirnya, acap kali masyarakat menumpahkan pendidikan anak pada guru sepenuhnya. Mereka lupa orangtua dan masyarakat juga merupakan pelaku utama dari edukasi. Guru selalu diharapkan memainkan peran ideal, tapi masyarakat sering abai pada dimensi lain yang memengaruhi peran yang diidealkan tersebut.

Banyak faktor yang bisa memengaruhi upaya mewujudkan peran guru, misalnya, kebijakan dan implementasinya justru kerap tidak mendukung penumbuhan guru sebagai autonomous person, sebagai pendidik, dan mendukung daya kreatif guru dalam melakukan tugas. Untuk itu, komitmen seluruh pihak untuk memerangi praktik korupsi akademik dan nonakademik diperlukan untuk mewujudkan peran ideal guru.

Penulis: Fuad Fachruddin (Divisi Penjaminan Mutu Pendidikan, Yayasan Sukma)
Sumber: Media Indonesia

BIARKAN ANAK SEKOLAH LAGI

Di tengah momentum ‘perburuan’ sekolah, kita dikejutkan data Unicef (2017) yang menyebut sekitar 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat menikmati pendidikan lanjutan dengan rincian; 600 ribu tidak bisa masuk sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta tidak bisa masuk sekolah menengah pertama (SMP). Data tersebut diperkuat temuan sementara, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS, 2017) sampai pada kesimpulan bahwa kelompok anak-anak dari keluarga miskin itu yang mendominasi data tidak bisa melanjutkan sekolah.

Tingginya angka putus sekolah ternyata berbanding lurus dengan jumlah anak yang menjadi buruh. Data BPS (2017) mencatat lebih dari 2 juta anak Indonesia menjadi buruh dan tidak sekolah. Peningkatan yang cukup tajam jika dibandingkan dengan kondisi agregat pada 2015. BPS menyebut pada 2015 secara agregat 5,99% anak Indonesia (usia 10-17) tahun menjadi buruh dan tidak sekolah. Mereka sebagian besar menjadi buruh pada sektor pertanian dan jasa, sedangkan sisanya (2,5 %) berwirausaha.

Jika merujuk konvensi ILO nomor 138, mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun tidak diperbolehkan. Selanjutnya, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO tersebut dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Pada pasal 69 disebutkan dengan jelas bahwa anak di bawah 13 tahun tidak boleh dipekerjakan; boleh dipekerjakan jika usai antara 13-15 tahun dan dengan catatan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Mereka juga hanya boleh bekerja maksimal 3 jam per hari atau 15 jam per minggu (Iswandi, 2017).

Pungutan liar
Meski jauh hari pemerintah sudah mengarusutamakan gerakan ayo sekolah, dampaknya belum signifikan. Banyak orangtua menganggap sekolah bukan prioritas utama. Jika anak sudah bisa meringankan beban dengan menjadi buruh, itu jauh lebih baik. Selain bisa turut menopang ekonomi keluarga, anak-anak yang bekerja tidak menjadi beban. Ketika orangtua sudah tidak berkeinginan anak mereka sekolah, bukan tidak mungkin anak juga kehilangan motivasi.

Tingginya angka anak putus sekolah dan menjadi buruh mengindikasikan program pendidikan nasional belum optimal. Jika tidak diantisipasi sejak dini, bukan tidak mungkin angka tersebut terus meningkat tajam. Itu artinya, akan semakin banyak tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah--bahkan belum sekolah--yang meramaikan bursa persaingan di era bonus demografi 2025-2030. Bisa dipastikan mereka akan tersingkir dan kalah bersaing dengan tenaga kerja mancanegara.

Lebih dari itu, seperti sebuah siklus, angka putus sekolah akan berpengaruh pada peningkatan kemiskinan. Putus sekolah mengakibatkan bertambahnya jumlah pengangguran, bahkan menambah ke­mungkin­an tindak kejahatan dalam kehidupan sosial masyarakat. Begitu seterusnya karena tingkat pendapatan yang rendah, akses ke pendidikan formal pun sulit dicapai.

Jika kembali pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi seluruh warga­nya. Namun, pada praktik nyata, tidak banyak anak bangsa yang bisa mengenyam pendidikan. Di atas kertas, sekolah memang gratis! Namun, fakta di lapangan, banyak ‘iuran’ yang harus dibayar siswa dengan alasan kemajuan sekolah. Seperti terlambatnya pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan kecilnya dana BOS.

Menurut ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah Kemendikbud (2015), dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah, seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung. Namun, anehnya, siswa justru ditariki iuran untuk pembangunan fisik. Padahal, seharusnya itu semua menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal itu jelas menjadi beban para orangtua miskin sehingga meminta anaknya berhenti sekolah.

Kasus demikian banyak terjadi di sekolah negeri. Data Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH, 2017) menemukan masih adanya praktik pungutan liar di beberapa sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Orangtua siswa diminta membayar untuk beberapa hal, seperti saat seleksi masuk, membeli buku paket pelajaran sekolah, lembar kerja siswa, dan studi banding. Ombudsman Jawa Tengah (2017) juga menemukan hal serupa di beberapa sekolah negeri di daerah Bantul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Negara hadir
Meningkatnya jumlah anak usia sekolah menjadi buruh serta kesulitan meng­akses pendidikan bagi orang miskin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir dan memberikan solusi jitu. Melainkan demi nasib satu generasi ke depan. Apa jadinya bangsa di masa depan jika satu generasi saat ini tidak bisa mengakses pendidikan? Tentu mereka akan tersingkir bahkan menjadi penonton di negeri sendiri. Ironis sekali!

Jauh hari, almarhum Nelson Mandela pernah berujar pendidikan ialah senjata ampuh untuk menguasai dunia. Mantan Presiden Afrika Selatan itu bahkan menegaskan betapa urgennya pendidikan bagi perbaikan nasib anak bangsa. Bangsa yang maju, kata Mandela, diawali dari terbuka lebarnya akses pendidikan bagi semua warga, termasuk anak miskin sekali pun. Menurut Mandela, negara harus hadir menjadi solusi demi menyelamatkan nasib generasi mendatang dari kebodohan dan penindasan.

Mandela benar! Pendidikan merupakan sarana efektif membangun generasi mendatang. Itu sudah menjadi ancangan jauh hari para pendiri bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, KH Hasyim Asyary, KH Ahmad Dahlan, Raden Ajeng Kartini, dan Dewi Sartika. Para pendiri bangsa bahkan merekomendasikan pendidikan sebagai garda depan membangun ‘jiwa’ seluruh anak bangsa tanpa kecuali. Ancangan mulia para bapak bangsa itu mestinya terus diingat, bahkan dilanjutkan pemerintah bersama seluruh stakeholders pendidikan bangsa saat ini. Bukan sebaliknya!

Jika kita setuju dengan Man­dela serta melaksanakan amanat UUD 1945, tidak ada pilihan lain bagi negara selain hadir memberikan solusi. Negara perlu berperan dalam mengawasi sekolah agar tidak merampas hak-hak pendidikan seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Sebagai contoh, negara melalui Kemendikbud beserta jajaran paling buncit melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan sekolah, terutama yang menyangkut biaya pendidikan. Ini menjadi penting agar biaya pendidikan dari pemerintah tersalur sebagaimana mestinya, langsung dinikmati masyarakat; bukan tersumbat pada oknum tertentu stakeholders pendidikan. Jika perlu, setiap pungutan jangan dilepas secara sepihak kepada sekolah, tetapi harus mendapat izin dari pemimpin daerah dan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Aparat pemerintah bersinergi dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, perusahaan negeri, dan swasta, perlu turun gunung ke kampung-kampung miskin. Anak-anak yang terpaksa menjadi buruh pabrik dan putus sekolah harus dibantu. Melalui program beasiswa atau yang sejenis, anak-anak miskin harus bisa sekolah lagi. Pemerintah juga bisa menekan sekolah swasta agar tidak melulu mengejar pendapatan dari jasa pendidikan mereka. Misalnya, membuat aturan setiap sekolah swasta wajib menyediakan 20% bangku untuk anak-anak miskin dengan biaya murah, bahkan gratis. Sekolah swasta bisa menerapkan subsidi silang untuk bisa menampung anak-anak miskin.

Selanjutnya program kartu Indonesia pintar (KIP) mesti terus diefektifkan. Program ini terbukti membantu lebih banyak orang miskin untuk tetap sekolah. Kendala utama program ini terletak pada kese­diaan data yang belum tepat dan akurat. Perbaikan sistim penyediaan data mesti diutamakan agar KIP bisa dinikmati anak-anak miskin yang harus sekolah. Akhirnya, kita tidak ingin satu generasi mendatang gagap, rendah daya saing, dan menjadi penonton di negeri sendiri lantaran saat ini tidak bisa mengakses pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi untuk melindungi hak pendidikan anak-anak miskin. Sekarang juga, sebelum terlambat dan nasi menjadi bubur!


Penulis: Agus Wibowo 
(Direktur Pendidikan SEEB Institute Jakarta, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta)
Sumber: Media Indonesia


DARI HARI ANAK NASIONAL KE GERAKAN REGIONAL


Indonesia baru saja pada akhir tahun lalu menghasilkan dua legislasi penting. Pertama, Undang-Undang Perlindungan Anak. UU ini merupakan hasil kerja supercepat legislatif dan eksekutif sebagai respons terhadap situasi Indonesia terkini yang disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kedua, Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Inpres ini memberikan penegasan bahwa rumah dan sekolah merupakan basis utama penciptaan lingkungan ramah anak dan nirkekerasan.

Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, baik dari sisi bentangan geografis maupun jumlah penduduk, situasi perlindungan anak Indonesia niscaya dianggap sebagai potret nyata tentang hal yang sama di kawasan Asia bahkan dunia. Dengan dasar berpikir seperti itu, pertanyaan mendasarnya ialah apakah kegentingan dimensi keamanan anak-anak di Indonesia juga mencerminkan realitas tingginya risiko anak-anak di seantero wilayah Asia?

Tentu butuh kajian mendalam untuk menjawabnya. Namun, sebagai ilustrasi, Child Helpline International memetakan situasi kekerasan di 145 negara. Hasilnya cukup melegakan jika dibandingkan dengan belahan dunia lainnya, rerata kekerasan terhadap anak di kawasan Asia Pasifik sebesar 10%. Angka ini separoh dari rerata di Afrika, Eropa, dan Amerika. Bahkan sepertiga dari rerata di Timur Tengah.

Kabar baik tentang situasi keamanan dunia sebetulnya juga pernah disampaikan oleh Profesor Steven Pinkler lewat bukunya, The Better Angels of Our Nature: Why Violence has Declined, pada 2011 silam. Profesor Pinkler menyimpulkan bahwa anak-anak masa kini menjalani hidup yang lebih aman daripada di masa lalu.

Itu bertolak belakang dengan pemberitaan media tentang perundungan, penculikan, kekerasan fisik dan seksual, serta berbagai perlakuan salah lainnya terhadap anak. Namun, mari kita bicara tentang dunia anak-anak Asia dengan membandingkan data sesama kita, sesama negara Asia.

Meta-analisis estimasi UNICEF pada 2014, yang dimuat dalam Violence Against Children in East Asia and the Pacific - A Regional Review and Synthesis of Findings, memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak tersebar di seluruh wilayah Asia.

Itu baru satu masalah. Masalah berikutnya ialah segala bentuk kekerasan terhadap anak berhubungan dengan masalah kesehatan mental dan depresi. Ambil misal, dalam persentase yang besar, perilaku menyakiti diri sendiri, pemikiran dan upaya bunuh diri dialami lebih tinggi oleh anak-anak yang mengalami kekerasan psikis.

Anak-anak korban kekerasan fisik memulai perilaku merokok pada usia belia. Semua ragam kekerasan menjadi penyebab anak menjadi pecandu minum keras dan penyalah guna zat adiktif berbahaya. Satu lagi, dan ini sangat menakutkan, anak-anak yang mengalami kekerasan seksual tumbuh dewasa menjadi predator seksual serta mengembangkan beraneka bentuk masalah dalam relasi sosial mereka.

Mirip dengan Indonesia, laporan kasus tentang anak-anak yang mengalami kekerasan di negara-negara Asia lainnya juga menunjukkan tren kenaikan yang ajek. Kita sejenak bisa membuat tafsiran positif tentang temuan UNICEF itu. Pada satu sisi, persepsi masyarakat Asia mengenai kekerasan terhadap anak tampaknya telah berubah.

Dulu masalah semacam itu dianggap sebagai kejadian domestik yang tidak semestinya diintervensi oleh pihak luar keluarga. Akibatnya, masyarakat enggan melapor kepada penegak hukum betapa pun mereka mengetahui atau bahkan anak mereka sendiri telah mengalami kejahatan keji tersebut. Namun, kini masyarakat paham bahwa korban kanak-kanak harus ditolong.

Anak-anak yang menderita kekerasan bukan lagi individu-individu yang boleh dipaksa tutup mulut. Perubahan sikap tersebut membuat masyarakat lebih terbuka, lebih responsif, sekaligus lebih percaya diri untuk selekasnya mendatangi polisi ataupun lembaga-lembaga perlindungan anak guna melaporkan masalah mereka. Kondisi psikologis masyarakat sedemikian rupa tentu akan mengakibatkan meningginya data kejahatan terhadap anak, baik yang terkumpul di kepolisian maupun lembaga-lembaga perlindungan anak. 


Satu tarikan napas dengan masyarakat, media massa pun menaruh atensi lebih mendalam terhadap peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap anak. Stamina media yang lebih tinggi terwujud dalam liputan berhari-hari dan tulisan berkolom-kolom.

Gempuran pemberitaan yang intens itu menghajar kesadaran publik, yang disusul dengan tumbuhnya kengerian sekaligus kemarahan terhadap para pelaku kekerasan serta keinsafan akan pentingnya upaya lebih masif untuk melindungi anak-anak.

Tak bisa disampingkan sama sekali ialah respons lembaga penegakan hukum, utamanya kepolisian, baik terhadap laporan masyarakat maupun informasi dari media tentang kejahatan seksual tersebut. Kentara, betapa polisi bekerja lebih keras guna mengungkap kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Konsekuensi dari kuatnya reaksi masyarakat, media, dan polisi sebagaimana dilukiskan di atas tak lain ialah meningginya angka kejahatan seksual terhadap anak.

Naiknya laporan kasus kekerasan terhadap anak justru boleh jadi mengandung titik cerah bahwa segenap unsur masyarakat Asia kini lebih mafhum, lebih waspada, serta lebih kuat dalam memerangi kejahatan-kejahatan seksual terhadap anak. Kemampuan yang berbasis pada kemitraan antara penegak hukum dan masyarakat, tentunya, pantas diharapkan menjadi senjata sakti untuk melawan kejahatan biadab ini.

Uraian ini menjadi dasar untuk membangun simpulan yang lebih positif bahwa ketangguhan masyarakat Asia dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak justru kini lebih hebat. Pertanyannya, dengan ketangguhan yang telah terbangun sedemikian rupa, bagaimana dengan peranti hukum terkait perlindungan anak di negara-negara lain se-Asia?


Penulis: Seto Mulyadi 
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma,Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Sumber: Media Indonesia

MENYELAMATKAN ANAK DARI PERUNDUNGAN


Harus jujur kita akui bahwa pendidikan masih kurang sensitif dan sigap dalam menangani perilaku perundungan (bulliying), baik pada pelaku maupun korban. Sekolah biasanya akan melepas (baca: mengeluarkan siswa) yang menjadi pelaku bulliying, dan di sisi lain tak memberi intervensi apa pun terhadap korban.

Mengeluarkan anak pelaku perundungan biasanya menjadi alternatif yang paling aman sebab seolah sekolah telah menyelesaikan permasalahan dan secara tidak langsung memberikan perlindungan psikis kepada korban.

Warta terhangat misalnya, sebuah sekolah telah mengeluarkan sembilan anak pelaku perundungan. Sembilan pelaku tersebut masih duduk di bangku SMP. Tentunya, kasus ini bukan yang pertama meski menjadi kasus utama yang kali ini sedang muncul di permukaan.

Ibarat fenomena gunung es, tak sedikit sekolah yang memilih mengeluarkan anak jika dibanding dengan melakukan intervensi yang memberdayakan. Lantas di mana sembilan anak itu akan mendapat edukasi mengenai manajemen kematangan emosi? Nyatanya, mengeluarkan anak pelaku perundungan dari sekolah bukanlah hal yang tepat.

Dengan mengeluarkan siswa, sekolah memang telah menyelesaikan masalah (internalnya), tetapi tidak bagi siswa yang (kebetulan) menjadi pelaku. Fase dikeluarkan dari sekolah sesungguhnya menyisakan perasaan yang tidak aman (malu, inferior, dan rasa bersalah). Bagi pelaku yang dikeluarkan, fase ini justru menyisakan permasalahan yang tidak selesai.

Jika perundungan terjadi di sekolah, sekolah sebaiknya tidak 'memutus' masalah begitu saja dengan cara mengeluarkan siswa. Bagaimanapun juga perundungan di sekolah mencerminkan kelalaian pendidik dalam mendeteksi dan menangangi perundungan pada anak.

Harus dipahami bahwa perundungan yang memuncak dengan level kekerasan pada tingkat optimal tidak terjadi begitu saja. Itu berangkat dari titik awal, menengah, dan seterusnya. Anak-anak yang menjadi korban dan rentan menjadi pelaku sudah bisa diobservasi di dalam kelas. Mereka terbiasa memberi umpan negatif pada teman, terlihat superior, dan bersikap agresif.

Untuk itu, seharusnya guru dapat memberikan umpan balik pada siswa dengan cara bijak dan bisa mengomunikasikan pada orangtuanya. Sayangnya, yang sering terjadi di sekolah ialah sebaliknya. Tak banyak guru yang menyadari bahwa kebiasaan mengejek, mencela, dan hal senada lainnya dapat memupuk kebiasaan bulliying. Hal itu dapat menjadi starting point dari perundungan pada siswa.

Sudah saatnya, kita bertindak tegas, sebab sudah banyak siswa yang menjadi pelaku dan korban perundungan di sekolah, dan menyebabkan suasana belajar tidak aman dan kondusif.

Pendidikan memang harus menyelamatkan anak dari perundungan. Jika tidak, anak akan merasa tidak aman, merasa cemas dan tertekan, dan tentu hal itu akan berimbas pada performansi akademik sekaligus nonakademik. Kita membutuhkan sekolah yang sensitif dan peka terhadap gejala perundungan.

Perundungan di sekolah dapat dilakukan oleh siswa, bahkan guru atau karyawan. Jika tidak ditangani secara serius, hal itu dapat mendongkrak angka drop out dan burnout (kejenuhan belajar) di sekolah. Bahkan dampak jangka pendek sekaligus langsungnya, perundungan dapat mengakibatkan siswa korban mengalami luka, baik secara fisik atau bahkan psikis. Hal itu tentunya secara tidak langsung merugikan negara jika kasus perundungan di sekolah tidak ditangani secara optimal.

Perundungan di sekolah yang tidak dikelola secara tuntas akan menyisakan trauma bagi korban dan membuat para pelaku tidak memiliki kesempatan untuk belajar dari kesalahan. Pada fase masa remaja, anak-anak belum memiliki sikap matang. Mereka masih butuh belajar menahan keinginan yang tak sesuai dengan norma.

Jika kasus perundungan gagal dikelola secara tuntas, kemungkinan siswa yang menjadi korban akan mengalami kejenuhan belajar, bahkan memutuskan keluar dari sekolah. Di sisi lain, ada kemungkinan korban akan dikeluarkan dari sekolah sehingga hal ini akan menyusutkan potensi Indonesia untuk melahirkan generasi yang good and smart.

Peran keluarga

Memang tak mudah mengurai benang perundungan yang sudah telanjur rumit. Kebiasaan berujar negatif, mencela, dan menyakiti hati yang dilakukan oleh siswa, sesungguhnya menjadikan dirinya rentan menjadi pelaku perundungan. Namun demikian, tak semata anak yang sekaligus berstatus sebagai siswa yang bersalah sebab kebiasaan berujar negatif seringkali ditularkan dari rumah.

Keluarga dengan pola komunikasi yang saling menyalahkan, memberikan model pada anak untuk berujar negatif serta bereaksi negatif atau suatu peristiwa. Terlebih, jika di rumah anak-anak sering dijadikan objek pelampiasan amarah atas kelelahan kedua orang tuanya, anak pun cenderung menumpahkan emosi negatifnya pada teman-temannya yang (dianggapnya) inferior di kelas.

Anak yang sering mendapat celaan dari kedua orang tuanya ataupun komponen keluarga lainnya akan cenderung melakukan displacement kepada teman sebaya yang berpotensi untuk dijadikan korban. Untuk itu, penanganan terhadap anak pelaku perundungan harus melibatkan peran orangtua atau wali.

Sekolah perlu membangun dialog yang membangun ruang refleksi agar keluarga bersangkutan menyadari bahwa pola komunikasi yang dipenuhi ujaran negatif di dalam rumah dapat menyebabkan anak mengalami permasalahan. Di sisi lain, guru harus peka dan mampu mendeteksi gejala perundungan di sekolah, memberikan intervensi berjenjang, sekaligus memberikan dukungan terhadap korban.

Ketika ada siswa yang memiliki kebiasaan berujar negatif dan menyakiti temannya, guru harus bersikap tegas dan bijak. Sekolah dapat melakukan berbagai metode penyadaran, di antaranya melalui mekanisme reward and punishment, refleksi diri, ataupun mekanisme penuntasan emosi karena telah mendapat ujaran negatif di dalam rumah.

Anak-anak yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan cenderung menyakitkan perlu mengungkapkan perasaannya, baik dengan cara berbagi perasaan, menulis, maupun mencurahakan perasaan. Mereka harus terbiasa mengelola perasaan pascasakit hati agar tidak tersisa beban mental yang berat. Pasalnya, hal itu dapat berujung pada depresi dan stres jika tidak mendapatkan dukungan dari figur otoritas.

Bagi korban perundungan, pihak pihak sekolah harus terus memberikan dukungan dan memulihkan rasa percaya diri. Untuk memutus mata rantai perundungan, kita pun harus mencegah agar korban perundungan tidak menjadi pelaku. Korban perundungan perlu diajak untuk menuntaskan perasaannya, memaafkan kesalahan pelaku, dan bersikap empati terhadap diri sendiri. Dengan demikian, ia diharapkan enggan untuk mencela atau berujar negatif pada orang lain.

Korban perundungan juga perlu dilatih untuk menerjemahkan kalimat celaan atau ujaran negatif lainnya dengan lebih bijaksana. Alangkah menakjubkan jika ujaran negatif dijawab dengan realitas pencapaian prestasi yang menakjubkan. Ujaran negatif bisa dijadikan bahan untuk mengevaluasi diri sehingga menjadi awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Tak sedikit para korban perundungan yang justru mencapai pencapaian hebat setelah menjadi korban. Sekolah, mestinya menjadi 'kawah' yang dapat menjadikan korban perundungan tumbuh hebat di atas ladang luka.

Sekolah, mestinya juga menjadi medan yang membentangkan kesadaran kepada para pelaku perundungan bahwa tindakan bulliying hakikatnya membawa kerugian yang amat besar, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Menangani perilaku perundungan di sekolah membutuhkan ketegaran, kesabaran, dan kegigihan. Sekolah dan dunia pendidikan sebaiknya terus menjaga anak dari perundungan yang dapat melemahkan mental.


Penulis: Nurul Lathiffah 
Pemerhati Pendidikan,Penulis Buku Psikologi dan Agama
Sumber: Media Indonesia


PENDIDIKAN KARAKTER DAN HARI SEKOLAH

Tanggal 6 September 2017 menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter (PPK). Pada tanggal tersebut Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Judul dari perpres itu memang tentang penguatan pendidikan karakter yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Hal itu secara eksplisit dinyatakan pada pasal 1 butir 1 dari perpres tersebut. Namun, isi dari perpres itu juga mengatur hari sekolah sebagai sarana untuk melaksanakan PPK pada tingkat satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur pada pasal 9, PPK bisa dilaksanakan melalui dua opsi hari sekolah, yaitu lima hari atau enam hari sekolah dalam satu minggu. Untuk menentukan opsi mana yang tepat, dengan berdasarkan pada prinsip manajemen berbasis sekolah, satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah yang menentukan. Penentuan hari sekolah tersebut perlu mempertimbangkan (a) ketercukupan pendidik dan tenaga kependidikan, (b) ketersediaan sarana dan prasarana, serta (c) kearifan lokal.

Dengan perpres itu, perdebatan bukan lagi pada perlu lima hari sekolah atau tidak, melainkan bagaimana satuan pendidikan dapat memaksimalkan hari sekolah untuk mencapai tujuan penguatan karakter siswa. Dalam konteks ini hari sekolah bukan merupakan tujuan dari penyelenggaraan PPK, melainkan sebagai sarana untuk mencapai target PPK. Pasal 3 menyiratkan target PPK, yakni kompetensi siswa dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan PPK dan pengelolaannya
Upaya memaksimalkan hari sekolah perlu juga mempertimbangkan jalur penyelenggaraan PPK dan pengelolaannya. Dalam perpres dinyatakan bahwa penyelenggaraan PPK dilakukan melalui tiga jalur kurikuler, yaitu intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran untuk memenuhi beban belajar dalam kurikulum; kokurikuler sebagai sarana untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler; dan ekstrakurikuler sebagai sarana pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. 


Dengan merujuk pada ketentuan yang dinyatakan pada pasal 1 butir 1 bahwa penyelenggaraan PPK dilaksanakan melalui pelibatan dan kerja sama satuan pendidikan dengan keluarga dan masyarakat, dan dilaksanakan melalui tiga jalur, makna hari sekolah tidak berarti bahwa siswa harus selalu berada dalam lingkungan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan tidak hanya berarti lingkungan fisik satuan pendidikan, tetapi juga merupakan suatu struktur sistem nilai pedagogis yang melekat pada diri warga satuan pendidikan yang meliputi guru, kepala sekolah, dan siswa, serta staf administrasi satuan pendidikan. Dengan argumentasi ini, ketika siswa berada di luar sekolah, pada dirinya tetap melekat atribut pedagogis tersebut. 

Implikasi dari argumentasi ini ialah PPK pada hari sekolah tidak harus berlangsung di lingkungan satuan pendidikan. Proses belajar mengajar melalui jalur kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat berlangsung di luar lingkungan satuan pendidikan dengan dua syarat. Pertama ialah kehadiran guru sebagai fasilitator kegiatan belajar mengajar dan kedua adanya target karakter yang ditentukan sebelum kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dilaksanakan.

Dalam skema ini kerja sama antara satuan pendidikan dan keluarga dan masyarakat, bahkan antara satu satuan pendidikan dan satuan pendidikan lainnya dapat terwujud. Pelibatan dan atau kerja sama dengan masyarakat didasarkan pada asumsi bahwa sumber belajar dalam penyelenggaraan PPK tidak hanya dari guru. Kelompok masyarakat dapat juga menjadi sumber belajar. 

Kelompok masyarakat memang tidak mempunyai komptensi mengajar, tetapi mereka mempunyai komptensi di bidang agama, kesenian, bahkan kompetensi profesional di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya. Untuk memaksimalkan potensi kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan PPK terutama melalui jalur kokurikuler dan ekstrakurikuler, guru sebagai wakil dari satuan pendidikan dengan kelompok masyarakat melakukan kesepakatan tentang target yang akan dicapai dan tahapan yang harus dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Untuk mengukur tingkat ketercapaian target, guru juga perlu memantau pelaksanaannya dan mengembangkan metode evaluasi untuk mengukur ketercapaian target yang disepakati. Cakupan dan jenis kerja sama bergantung pada tingkatan satuan pendidikan.
Untuk SD kerja sama dapat diprioritaskan dengan kelompok masyarakat lokal. 

Jenis kegiatan yang dilakukan dapat berpusat pada kesenian dan atau agama, serta olahraga, Pada satuan pendidikan SMP dan SMA cakupannya lebih luas dan bervariasi. Kerja sana dapat dilakukan dengan organisasi profesi baik bidang kesenian maupun olahraga, bahkan pada kegiatan wirausaha. Kegiatan wirausaha terutama relevan bagi siswa SMK. Kerja sama antarsatuan pendidikan yang setingkat atau berbeda tingkat, bahkan beda jenis satuan pendidikan, dapat juga dilakukan.

Kerja sama antara satuan pendidikan umum dan madrasah merupakan sarana kerja sama yang tepat untuk memperkuat penanaman nilai-nilai agama Islam. Pada daerah-daerah tertentu kerja sama semacam ini penting karena daerah tersebut banyak siswa dari satuan pendidikan umum yang mengikuti kegiatan belajar agama Islam di madrasah diniah. 

Kerja sama ini dapat menepis kritik bahwa pemberlakuan full-day school menghentikan kesempatan siswa untuk belajar agama di madrasah diniah. Target penyelenggaraan PPK melalui tiga jalur kurikuler tidak hanya untuk pengembangan dan atau penyaluran minat dan bakat siswa dalam bidang tertentu, tetapi juga untuk menamkan berbagai nilai-nilai positif seperti nilai demokrasi, agama, toleransi, cinta tanah air, dan kreativitas sekaligus.

Penanaman dari setiap nilai tidak harus dilakukan secara tersendiri, tetapi dapat diintegrasikan melalui keterlibatan siswa dalam kegiatan PPK melalui tiga jalur kurikuler. Untuk menamkan sikap demokratis, misalnya, siswa tidak harus masuk partai politik, tetapi bisa ditanamkan ketika siswa terlibat dalam kegiatan kesenian atau keagamaan, yakni dengan cara melakukan musyawarah untuk mufakat ketika menghadapi perbedaan pendapat serta menghargai pendapat teman lainnya. Kehidupan toleransi juga dapat diekspresikan dengan menghargai siswa dari agama atau adat istiadat yang berbeda.

Kriteria keberhasilan
Kriteteria keberhasilan PPK mempunyai dua tahap. Tahap pertama ialah internalisasi nilai-nilai karakter pada saat siswa masih duduk di bangku sekolah dan ketika siswa sudah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Kedua ialah ketika siswa sudah meninggalkan bangku sekolah dan terjun ke dunia kerja dalam bidang apa pun. Untuk mencapai keduanya perlu ditetapkan strategi habituasi. 

Habituasi terbentuk tidak hanya melalui nilai-nilai positif yang diajarkan guru melalui jalur intrakurikuler maupun oleh kelompok masyarakat atau orangtua melalui jalur kokurikuler dan ekstrakurikuler, tetapi juga melalui suri teladan oleh guru dan kepala sekolah ketika siswa berada di satuan pendidikan, oleh orangtua ketika siswa berada di tengah keluarga, dan tokoh-tokoh masyarakat ketika siswa berada di tengah masyarakat.

Menjamin efektivitas penyelenggaraan PPK tidak terlepas dari konteks kebijakan pendidikan secara makro. Dengan berbagai argumentasi, penyelenggaraan PPK tidak harus mengubah Kurikulum 2013, tetapi tetap didasarkan pada Kurikulum 2013 dengan mendorong guru untuk mengayakan topik bahasan pada mata pelajaran yang diampu. Dengan mengantisipasi kemajuan zaman yang disertai dengan dinamika kehidupan sosial, budaya, dan politik, penyelenggaran PPK juga perlu untuk mengantisipasi perkembangan orientasi pendidikan yang mengarah pada higher order thinking skills (HOTS). 

Para peserta didik yang hari ini duduk di bangku sekolah ialah generasi yang menggantikan generasi masa kini. Sebagian dari mereka akan menjadi pemimpin bangsa Indonesia yang mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang kompetitif dengan tetap mempertahankan ideologi Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa Indonesia. Globalisasi akan menjadi suatu keniscayaan. Penguatan karakter siswa yang sudah mulai dibina sejak saat ini akan menjadi fondasi karakter bangsa Indonesia di masa depan.

Penulis: Bambang Indriyanto Peneliti pada Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan,Balitbang,Kemendikbud/Direktur SEAMEO QITEP in Language
Sumber: Media Indonesia

Klik Gambar dibawah ini untuk melihat Berita lainnya